Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon:
PT.SOFT PLAY INDONESIA
Termohon:
1.Tn. TOMMI
2.Tn. PARK SUNG HYUN
194453
  • MENETAPKAN

    1. Menyatakan Termohon I dan Termohon II yang telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan tanpa hadirnya Termohon I dan Termohon II (verstek);
    3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan
    Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham;
  • Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen
    ) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini
    , dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan ini adalah sah;
  • Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ berdasarkan
    penetapan ini;
  • Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, dan membawa serta memberikan seiuruh dokumen PT.Soft Play KGJ kepada seluruh pemegang saham;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.1.047.000,- (satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    PT.SOFT PLAY INDONESIA
    Termohon:
    1.Tn. TOMMI
    2.Tn. PARK SUNG HYUN
    Bahwa kelangsungan dari PT.Soft Play KGJ yang untuk saat inisudah tidak jelas statusnya dan mengingat adanya itikad tidak baik dariTermohon dan Termohon II dalam menjalankan kewajibannya sebagaiHal 5 dari 16 Penetapan Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Jkt.UtrDireksi dan Dewan Komisaris PT.Soft Play KGJ, maka Pemohon sangatlahmemiliki kepentingan agar PT.Soft Play KGJ dapat segera melakukanRUPSLB dengan agenda penggantian Direksi dan Dewan Komisaris,sehingga PT.Soft Play KGJ dapat dengan segera menjalankan
    lagi;Hal 9 dari 16 Penetapan Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utre Bahwa Kantor PT.Soft Play KGJ beralamat di Lottemart SholesaliLantai 1, Jalan Boulevard Barat RT.018/RW.08, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara; Bahwa Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) sudah 2 (dua) kalimengirimkan surat kepada Termohon melalui Kantor Pos Indonesiameminta PT.Soft Play KGJ menyelenggarakan RUPSLB dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direksi PT.Soft Play KGJ, namunkedua surat tersebut telah dikembalikan oleh Kantor
    Pos Indonesiadikarenakan pada alamat surat tersebut Kantor PT.Soft Play KGJ sudahtidak terdapat lagi;2.
    lagi;e Bahwa Kantor PT.Soft Play KGJ beralamat di Lottemart SholesaliLantai 1, Jalan Boulevard Barat RT.018/RW.08, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara; Bahwa Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) sudah 2 (dua) kalimengirimkan surat kepada Termohon melalui Kantor Pos Indonesiameminta PT.Soft Play KGJ menyelenggarakan RUPSLB dengan agendaHal 10 dari 16 Penetapan Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utrpemberhentian dan pengangkatan Direksi PT.Soft Play KGJ, namunkedua surat tersebut telah dikembalikan oleh Kantor
    S002/SPIPSP/0119, tanggal 11 Februari 2019 tentangpermintaan kepada Komisaris PT.Soft Play KGJ agar melakukan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agendapemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama dan Komisaris PT.Soft PlayKGJ telah dikirim oleh Pemohon (PT.Soft Play Indonesia) kepada KomisarisPT.
Register : 15-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
JUNIANTO
Termohon:
1.SUYANTI ANG
2.YU TAK CHAN
400321
  • tertanggal 9 Juli 2019 terkait permohonanRUPS LB kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang amarpenetapannya sebagai berikut:1)2)3)4)5)6)MENETAPKANMenyatakan Termohon dan Termohon Il yang telah dipanggilsecara patut dan sah menurut hukum tidak hadir;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengantanpa hadirnya Termohon I dan Termohon II (verstek);Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon dan/atauKuasanya untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft
    Play KGJ denganagenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi dan DewanKomisaris;Menetapkan Kuorum kehadiran untuk diselenggarakannya RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJdengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi danDewan Komisaris adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)dari jumlah seluruh saham;Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum PemegangSahamLuar Biasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dapat diambil dansah berdasarkansuara setuju sekurangkurangnya 519%
    (lima puluhsatu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan haksuara yang sah dalam Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.Soft Play KGJ dengan agenda pemberhentian danpengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris;Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) dengan kuorum kehadiran dan kuorumpengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakandalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambatHal 6 dari 28 Penetapan Nomor 341/Pdt.P/
    2020/PN Jkt.Utr21 (dua puluh satu) harisejak penetapan ini,ngan jangka waktupemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tidak termasuk waktu haripemanggilan;7) Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) PT.Soft Play KGJ yang diselenggarakan dengankuorum kehadiran kuorum pengambilan keputusan dalam penetapanini adalah sah;8) Menetapkan Pemohon dan/atau kuasanya sebagai ketua ataupimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (
    RUPSLB)PT.Soft Play KGJ berdasarkan penetapan ini;9) Memerintahkan Termohon dan Termohon II untuk hadir dalamRapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Soft PlayKGJ, dengan agenda pemberhentian dan pengangkatan Direksi danDewan Komisaris,dan membawa serta memberikan seiuruhdokumen PT.Soft Play KGJ kepada seluruh pemegang saham;10) Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesarRp.1.047.000, (Satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah).10.