Ditemukan 3 data
Tn. TARSAZIUS DENIS SUNARTO
Tergugat:
1.Ny. EVA PURI HERAWATI
2.PT. TIVA TOURINDO CAKRAWALA
3.Tn. RINALDI MASKUL BAFIT, ST
Turut Tergugat:
Ny. NURHAYATI
117 — 15
Berkalikali PENGGUGAT menagih kepadaTERGUGAT I, berkalikali pula TERGUGAT I mengumbar janji dan dalildalilbohong, bahkan dengan beruparapura mengirimkan bukti Check Munduruang yang akan diterimanya dari pihak ketiga guna mengembalikan ModalUsaha milik PENGGUGAT yang sudah digunakannya untuk operasional PT.TIVA TOURINDO CAKRAWALA (TERGUGAT II).Bahwa meski telah berkalikali memberikan janji bohong, PENGGUGATdengan dasar ikhtikat baik masih memberi kesempatan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya
Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Tiva Tourindo CakrawalaNo.34 Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tito Utoyo Tanggal 29 Maret 2018,diberi tanda P1;2. Fotocopy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No : AHU0017633.AH.01.01. Tahun 2018, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, diberi tanda P2;3. Fotocopy NPWP No.86.088.650.6.211.000. Atas Nama PT. Tiva TourindoCakrawala, diberi tanda P3;4.
HASNAH, DH, SH
Terdakwa:
EVA PURI HERAWATI
993 — 52
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Mememerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Asli rekening koran bank BCA 8455212185 dari bulan Februari 2019 sd bulan Maret 2020
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Akta Notaris Ijin Usaha PT.TIVA
Dikembalikan kepada terdakwa Eva Puri Herawati
Terbanding/Terdakwa : EVA PURI HERAWATI
111 — 23
selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Asli rekening koran bank BCA 8455212185 dari bulan Februari 2019 sd bulan Maret 2020
- 1 (satu) bundel Foto Copy Legalisir Akta Notaris Ijin Usaha PT.TIVA
Dikembalikan kepada terdakwa Eva Puri Herawati