Ditemukan 130 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
SUNARSO
10033
  • dan Pemanfaatan Dana BLM PUAP Tahun 2009 pada BAB III point 3.6tentang Pemanfaatan Dana BLM PUAP menyatakan:a.
    Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal20 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan (PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dan PemanfaatanDana BLM PUAP Tahun 2009 yaitu:1) Penyaluran dana BLM PUAP :a. Dana BLM PUAP disalurkan ke rekening Gapoktan Sesuai dengan RUB;b. Dana BLM PUAP dari Gapoktan disalurkan kepada kelompok tani sesuaiRencana Usaha Kelompok (RUkK);c.
    Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) danPetunjuk Teknis Penyaluran dan Pemanfaatan Dana BLM PUAP Tahun 2009 yaitu:1.
    adanya program BLM PUAP tahun 2009.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Agustus 2016 — ASMIR;
13575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahap Kedua: uang BLM PUAP sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluhjuta rupiah) dicairkan pada tanggal 15 Desember 2010;Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2009tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM PUAP Tahun 2009menjelaskan bahwa dana BLM PUAP disalurkan ke Rekening Gapoktansesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB), dana BLM PUAP dariGapoktan disalurkan kepada Kelompok Tani sesuai dengan Rencana UsahaKelompok
    (RUK), dan dana BLM PUAP yang diterima oleh Kelompok Tanidisalurkan kepada petani anggota sesuai Rencana Usaha Anggota (RUA).Bahwa dalam mengelola dan menyalurkan dana BLM PUAP Terdakwa tidakmelaksanakan ketentuan Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyaluran danaBLM PUAP tahun 2009 tersebut, dimana setelah dilakukan pencairan uangBLM PUAP di Bank BRI SIMPEDES Unit Bangkir Tolitoli, maka uang BLMPUAP Tahap sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan uangBLM PUAP Tahap II sebesar Rp40.000.000,00
    Laporan penyaluran dana PUAP kepadaKelompok, 2). Laporan penyaluran dana BLM PUAP kepada petani anggota,3). Laporan perkembangan usaha Gapoktan, 4). Laporan perkembanganusaha kelompok, dan 5). Laporan Tahunan Gapoktan.
Register : 08-01-2014 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 02/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 11 Maret 2014 — Pembanding/Terdakwa : SUNTORO BIN SUKADI
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAT HIDAYAT, SH.
7534
  • .-- Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang pedoman umum PUAP;---------------------------------------------------------------

    3.-- Petunjuk teknis penyaluran dana BLM-PUAP ;--------------------------------------------

    4.-- Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 3372/Kpts/OT.140/09/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima Bantuan Langsung (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan

    (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap kedua ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    5.-- Surat Keputusan Manteri Pertanian Nomor : 3630/Kpts/OT.140/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Penerima Bantuan Langsung (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap ketiga ;

    6.-- Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor

    : 188.45/762/HK/416-012/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis PUAP tingkat Kabupaten TA 2009 ; ----------

    7.-- Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/763/HK/416-012/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan tahun Anggaran 2009 ; ---------------------------------------------

    8.Surat Pengukuhan Gapoktan Sumber Pangan oleh Bupati Mojokerto tanggal 22 Juni 2008 ;

    9.Daftar Gapoktan penerima bantuan PUAP di Kabupaten Mojokerto ; ------------

    10.

    Laporan Pertanggungjawaban pengurus PUAP Gapoktan Sumber Pangan Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ; ----

    14. 100 (seratus) lembar Asli Rencana Usaha Anggota (RUA) ; ------------------------

    Dikembalikan kepada Gabugan Kelompok Tani Sumber Pangan Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ;---------------------------------------------

    6.

    dari Gapoktan disalurkan kepada kelompok tani sesuai dengan RUKoleh kelompok tani kemudian disalurkan kepada petani anggota sesuai denganBahwa menurut AD/ART tidak diperbolehkan penerima bantuan PUAP yangtidak terdaftar dalam RUB sebagai calon penerima bantuan PUAP ;Bahwa Dana PUAP TA 2009 cair sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) pada tanggal 20 Nopember 2009 ke Rekening BRI Britama Cabang0055 Mojokerto No.
    Tugas utama dari dari Tim Teknis Kecamatan adalahmelaksanakan pembinaan dan pengawasan PUAP ditingkatKecamatan ;2. Pedoman Umum PUAP yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PertanianNo. 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal 20 Maret 2009 pada Bab VIIangka 7.2. menyebutkan Kepala Desa/Lurah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan danaBLM PUAP untuk pengembangan usaha produktif. Dalam rangkapengawasan tersebut Kepala Desa/Lurah dapat membentuk TimPengawas.
    kelompok tani sesuai dengan RUKBahwa menurut AD/ART tidak diperbolehkan penerima bantuan PUAP yangtidak terdaftar dalam RUB sebagai calon penerima bantuan PUAP ;Bahwa Dana PUAP TA 2009 cair sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) pada tanggal 20 Nopember 2009 ke Rekening BRI Britama Cabang0055 Mojokerto No.
    Tugas utama dari dari Tim Teknis Kecamatan adalahmelaksanakan pembinaan dan pengawasan PUAP ditingkat12Kecamatan ;2. Pedoman Umum PUAP yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PertanianNo. 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal 20 Maret 2009 pada Bab VIIangka 7.2. menyebutkan Kepala Desa/Lurah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan danaBLM PUAP untuk pengembangan usaha produktif. Dalam rangkapengawasan tersebut Kepala Desa/Lurah dapat membentuk TimPengawas.
    Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap kedua ;Surat Keputusan Manteri Pertanian Nomor : 3630/Kpts/OT.140/10/2009tanggal 19 Oktober 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN) Penerima Bantuan Langsung (BLM) Pengembangan UsahaAgribisnis Pedesaan (PUAP) tahun anggaran 2009 tahap ketiga ;Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/762/HK/416012/2009tanggal 12 Juni 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis PUAP tingkatKabupaten TA 2009 ,Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/763/
Putus : 05-12-2013 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 45/ Pid. / TPK / 2013 / PN.TK.
Tanggal 5 Desember 2013 — SUWARNO BIN BADRI
51257
  • Menyatakan Barang Bukti :1. 1 (satu) exemplar akta notaris gapoktan setia tani tanggal 18 Desember 2007.2. 1 (satu) exemplar RUA, RUK, RUB gapoktan setia tani.3. 1 (satu) exemplar RUB PUAP kelompok tani yang tergabung dalam gapoktan setia tani.4. 1 (satu) buah buku rekening BRI an.
    Gapoktan setia tani.5. 1 (satu) exemplar kwitansi dan surat perjanjian pinjaman dari gapoktan setia tani ke kelompok tani.6. 5 (lima) lembar kwitansi potongan bunga dengan rincian :- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2% dibayar dimuka selama 6 bulan pinjaman dana PUAP dari poktan maju karya sebesar Rp. 2.382.000,-- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2% dibayar dimuka selama 6 bulan pinjaman dana PUAP dari poktan sentosa sebesar Rp. 2.236.800,-- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2% dibayar
    dimuka selama 6 bulan pinjaman dana PUAP dari poktan tunas harapan sebesar Rp. 2.749.800,-- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2% dibayar dimuka selama 6 bulan pinjaman dana PUAP dari poktan makmur I sebesar Rp. 2.359.800,-- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 2% dibayar dimuka selama 6 bulan pinjaman dana PUAP dari poktan makmur II sebesar Rp. 2.260.800,-1 (satu) lembar kwitansi penyerahan dari bendahara gapoktan setia tani kepada ketua gapoktan setia tani sebesar Rp. 11.989.200,-1 (satu)
    kwitansi dan surat perjanjian pinjaman dari kelompoktani ke anggota kelompok tani.1 (satu) exemplar data rekapitulasi pengembalian dari masing-masing anggota kelompok tani kepada anggota kelompok tani.1 (satu) buah buku kas gapoktan setia tani5 (lima) lembar kwitansi pembayaran BLM PUAP dari 5 (lima) kelompok tani kepada gapoktan setia tani.1 (satu) exemplar tanda terima pinjaman.6 (enam) lembar kwitansi pembayaran BLM PUAP dari poktan maju karya dan poktan sentosa kepada gapoktan setia
    rupiah).Kelompok Tani Tunas Harapan dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp.2.749.800, (dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).Kelompok Tani Makmur I dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp. 2.359.800,(dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).Kelompok Tani Makmur II dana BLM PUAP yang dipotong sebesar 2.260.800,(dua juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).e Bahwa, yang melakukan pemotongan dana BLM PUAP adalah ketuaGapoktan yakni
    anggota tim teknis kecamatanyaitu :e Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PUAP ditingkat Desae Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkatDesaBahwa, yang dimaksud dengan program BLM PUAP adalah dana bantuanlangsung masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis perdesaan(PUAP) yang merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintahpusat kepada pemerintah daerah melalui kantor BP4K dan danaya berasaldari APBN.Bahwa, yang saksi ketahui mekanisme pengusulan Gapoktan
    yang diusulkan gapoktan.4 Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PUAP ditingkat Kecamatan dan Desa.5 Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkatKecamatan dan Desa.6 Melaporkan kegiatan PUAP ke provinsi dan pusat.Bahwa program BLM PUAP adalah dana bantuan langsung masyarakat(BLM) pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP) yang merupakanprogram bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah yang dananya berasal dari APBN.Bahwa, dana BLM PUAP berdasarkan
    kebijakan teknis sebagai penjabaran kebijakan umum pusat dankebijakan teknis provinsi.Mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM mandiri.Memeriksa dan menyetujui RUB yang diusulkan gapoktan.Melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkatKecamatan dan Desa.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatandan Desa.Melaporkan kegiatan PUAP ke provinsi dan pusat.Bahwa, program BLM PUAP adalah dana bantuan langsung masyarakat(BLM) pengembangan usaha agribisnis
    Kelompok Tani Sentosa dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp. 2.236.800,(dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah).e Kelompok Tani Tunas Harapan dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp.2.749.800, (dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).Kelompok Tani Makmur I dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp. 2.359.800,(dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).Kelompok Tani Makmur II dana BLM PUAP yang dipotong sebesar Rp.2.260.800, (
Putus : 28-04-2015 — Upload : 04-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1516 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 April 2015 — HUSIN LA BIRU
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tani(GAPOKTAN) Penerima Bantuan Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008 yang manaSurat Keputusan Bupati Maluku Tengah tersebut Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN) Nailaja, Desa Pulau Rhun, Kecamatan Banda, KabupatenMaluku Tengah sebagai penerima bantuan Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) yang susunan kepengurusannya terdiri dari :Hal. 2 dari 47 hal.
    No. 1516 K/Pid.Sus/2014kegiatan administrasi kKeuangan GAPOKTAN baik penyaluran maupunpengelolaan dana PUAP dengan rincian sebagai berikut :1. Melaksanakan penarikan / pencairan sesuai dengan RUB, RUK dan RUAdan atau jadwal pemanfaatan oleh anggota ;2. Menyalurkan dana BLM PUAP sesuai dengan RUB, RUK dan RUAdan atau jadwal pemanfaatan dana yang diusulkan anggota ;3. Membukukan setiap penyaluran dana PUAP kepada anggota ;4. Menyimpan dan memelihara arsip pembukuan dana PUAP ;5.
    Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/T.140/2/2008tanggal 11 Februari 2008 tentang Pedoman Umum PengembanganUsaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLMPUAP Tahun 2008.3. Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3/ 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penetapan Desa Penerima DanaPengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).4.
    Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520179 Tahun 2008 tanggal30 Mei 2008 tentang Penetapan Penyuluh Pendamping ProgramPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) KabupatenMaluku Tengah Tahun 2008.Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520 179 TAHUN2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan PenyuluhPendamping Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.Berita Acara Pembentukan GAPOKTAN
    Terkait hal tersebut kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapatkarena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor16/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan UsahaAgribisnis Perdesaan (PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BantuanLangsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLMPUAP) tahun 2008 Pengurus GAPOKTAN PUAP menginformasikan kepadaseluruh petard anggota Poktan bahwa dana PUAP telah masuk ke rekeningGAPOKTAN, Pengurus GAPOKTAN meminta kepada seluruh
Register : 07-06-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 1 Juni 2016 — HADDIN SELIAN, SP;
6716
  • Rudianto Bin Gantidun);Dokumen Asli 5 (Lima) Gapoktan Penerima BLMPUAP tahun 2012diantaranya:Usulan menjadi pelaksana PUAP (Formulir 1).Data Dasar Gapoktan PUAP (Formulir 2).Data Dasar Anggota Poktan (Formulir 2A).Data Dasar Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP (Formulir 5).Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP (Formulir 3).Data Rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan (Formulir 8A).Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLMPUAP2012 di tingkat Kabupaten / Kota (Formulir 8 B).Perjanjian
    Daftar Nominasi Sementara (DNS) Gapoktan BLM PUAP 2012Tahap ke Lima Nomor: 418/SR.310/B.4/6/2012 tanggal 25 Juni2012.. Daftar Nominasi Sementara (DNS) Gapoktan BLM PUAP 2012Tahap ke Enam Nomor: 605/SR.310/B.4/8/2012 tanggal 31Agustus 2012.. Daftar Nominasi Sementara (DNS) Gapoktan BLM PUAP 2012Tahap ke Tujuh Nomor: 716/SR.310/B.4/10/2012 tanggal 8Oktober 2012..
    Aceh Tenggara dalam rangka pemberian ucapan terima kasih (Uang30%) untuk pengurus bantuan PUAP tahun anggaran 2012 kepadaHADDIN SELIAN, SP;1 (Satu) Buah buku Tabungan Simpedes BRI atas nama Gapoktan UlangKisat;Dokumen Asli 5 (Lima) Gapoktan Penerima BLMPUAP tahun 2012diantaranya:Usulan menjadi pelaksana PUAP (Formulir 1).Data Dasar Gapoktan PUAP (Formulir 2).Data Dasar Anggota Poktan (Formulir 2A).Data Dasar Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP (Formulir 5).Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP (Formulir 3)
    BLM PUAP kepada 53 (lima puluh tiga) Gapoktan di Kabupaten AcehTenggara sebesar Rp. 5.300.000.000.
    Rudianto Bin Gantidun);Dokumen Asli 5 (Lima) Gapoktan Penerima BLMPUAP tahun 2012 diantaranya:Usulan menjadi pelaksana PUAP (Formulir 1).Data Dasar Gapoktan PUAP (Formulir 2).Data Dasar Anggota Poktan (Formulir 2A).Data Dasar Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP (Formulir 5).Rencana Usaha Bersama (RUB) PUAP (Formulir 3).Data Rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan (Formulir8 A).Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLMPUAP 2012 di tingkat Kabupaten / Kota (Formulir 8 B).
Putus : 18-08-2016 — Upload : 23-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2016 — ASMIR vs JAKSA
3323
  • Tolitoli; 6. 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta ribu Rupiah); 7. 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu Rupiah); 8. 1 (satu) buah Buku Pedoman Umum PUAP Tahun 2009; 9. 1 (satu) buah Surat Rekomendasi Kepala Dinas
    Tolitoli Nomor. 521.094/429/TPH/VI/2010 tanggal 03 Agustus 2012; 12. 1 (satu) buah Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 74/Tu.210/M/4/2009, beserta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/Kpts/OT.160/3/2009 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009; 13. 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi Perkembangan Gapoktan (PUAP) Tahun 2014; 14. 1 (satu) buah Buku Data Gapoktan PUAP Kab.
    Tahap Kedua: uang BLM PUAP sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empatpuluh juta Rupiah) dicairkan pada tanggal 15 Desember 2010; Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/ 3/2009tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM PUAP Tahun 2009menjelaskan bahwa dana BLM PUAP disalurkan ke Rekening Gapoktansesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB), dana BLM PUAP dariGapoktan disalurkan kepada Kelompok Tani sesuai dengan RencanaUsaha
    Bahwa dalam mengelola dan menyalurkan dana BLMPUAP Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan Pedoman dan PetunjukTeknis Penyaluran dana BLM PUAP tahun 2009 tersebut, dimana setelahdilakukan pencairan uang BLM PUAP di Bank BRI SIMPEDES Unit BangkirTolitoli, maka uang BLM PUAP Tahap sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) dan uang BLM PUAP Tahap Il sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) langsung dipegang/dikuasaiHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2015/PT PALsendiri secara
    Tahap Kedua: uang BLM PUAP sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empatpuluh juta Rupiah) dicairkan pada tanggal 15 Desember 2010;Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/ 3/2009tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM PUAP Tahun 2009menjelaskan bahwa dana BLM PUAP disalurkan ke Rekening Gapoktansesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB), dana BLM PUAP dariGapoktan disalurkan kepada Kelompok Tani sesuai dengan RencanaUsaha
    Bahwa dalam mengelola dan menyalurkan dana BLMPUAP Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan Pedoman dan PetunjukTeknis Penyaluran dana BLM PUAP tahun 2009 tersebut, dimana setelahdilakukan pencairan uang BLM PUAP di Bank BRI SIMPEDES Unit BangkirTolitoli, maka uang BLM PUAP Tahap sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) dan uang BLM PUAP Tahap Il sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) langsung dipegang/dikuasaisendiri secara pribadi oleh Terdakwa tanpa diserahkan kepada BendaharaGapoktan
    Tolitoli Nomor. 521.094/429/TPH/VV/2010 tanggal 03Agustus 2012;1 (satu) buah Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:74/Tu.210/M/4/2009, beserta Lampiran Keputusan Menteri PertanianRepublik Indonesia Nomor: 112/Kpts/OT.160/3/2009 tentang PenetapanDesa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) Tahun 2009;1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi Perkembangan Gapoktan (PUAP)Tahun 2014;1 (satu) buah Buku Data Gapoktan PUAP Kab.
Putus : 23-01-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 28/ Pid. / TPK / 2012 / PN.TK.
Tanggal 23 Januari 2013 — MULYADI.MT Bin MUCHTAR ILYAS
5314
  • Kiloh Desa Sirna Galih Kecamatan SungkaiSelatan Kabupaten Lampung Utara dan telah habis digunakannya untukkeperluan sendiri serta dana PUAP tersebut tidak pernah disetorkan/dikembalikan kerekening BRI milik Gapoktan Kawa Kiloh sejak tahun 2009sampai dengan saat pemeriksaan di penyidikan bulan Juni 2012 , dan selama 151617dana PUAP dicairkan tidak pernah digulirkan lagi oleh terdakwa kepadakelompok tani, dana PUAP tersebut semenjak disalurkan sebagian dan telahdikembalikan kelompok tani selalu dalam
    dengan uraian tugas sebagai berikut :Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota ;2 Memimpin rapat pengurus yang dihadiri pengurus poktan, komitepengarah dan penyuluh pendamping;3 Menandatangani suratmenyurat dan dokumen pelaksanaan PUAP(RUB) dan dokumen yang terkait dengan pencairan dana PUAP;4 Mewkili Gapoktan dalam pertemuan dengan pihak lain;5 Mengkoordinasikan pelporan dan pertanggungjawaban dana;6 Memimpin organisasi dan administrasi Gapoktan PUAP.9 Bahwa setelah semua rencana tersusun dan
    Kiloh Desa Sirna Galih Kecamatan SungkaiSelatan Kabupaten Lampung Utara dan telah habis digunakannya untukkeperluan sendiri serta dana PUAP tersebut tidak pernah disetorkan/dikembalikan kerekening BRI milik Gapoktan Kawa Kiloh sejak tahun 2009sampai dengan saat pemeriksaan di penyidikan bulan Juni 2012 , dan selamadana PUAP dicairkan tidak pernah digulirkan lagi oleh terdakwa kepadakelompok tani, dana PUAP tersebut semenjak disalurkan sebagian dan telahdikembalikan kelompok tani selalu dalam penguasaan
    aparat Desa/Kelurahan.Punya potensi Pertanian.Memiliki Gapotkan, Belum mendapatkan BLM dana PUAP.
    dengan uraian tugas sebagai berikut :a Melaksanakan hasil keputusan rapatanggota ;b Memimpin rapat pengurus yangdihadiri pengurus poktan, komitepengarah dan penyuluh pendamping;c Menandatangani suratmenyurat dandokumen pelaksanaan PUAP (RUB)dan dokumen yang terkait denganpencairan dana PUAP;d Mewakili Gapoktan dalam pertemuandengan pihak lain;e Mengkoordinasikan pelaporan danpertanggungjawaban dana;f Memimpin organisasi dan administrasiGapoktan PUAP.6 Bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kawa
Register : 09-07-2013 — Putus : 23-08-2013 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 19/Tipikor/2013/PT PBR
Tanggal 23 Agustus 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BANU LAKSAMANA, SH
Terbanding/Terdakwa : ISLAN Bin NGADIRIN
225156
  • persiapan dokumen pencairan BLM PUAP darigapoktan calon penerima BLM PUAP 2010 yaitu :Fotocopy rekening gapoktan sesuai SK Mentan;Rencana Usaha Bersama;abc.
    Perjanjian Kerjsama Gapoktan dengan PPK PUAP;d. Surat Perintah Kerja (SPk);e. Berita Acara Serah Terima Dana BLM PUAP;f. Pakta Integritas;Kwitansi/bukti pembayaran;Sh. Fotocopy KTP pengurus sesuai SK Mentan;Bahwa setelah melalui proses verifikasi dokumendokumen kelengkapanpencairan BLM PUAP di tingkat Kabupaten, Propinsi dan Pusat pada tiaptiapGapoktan, dilaksanakan penyaluran dana BLM PUAP TA 2010 melaluimekanisme pembayaran langsung (LS) yang dilakukan oleh Ir.
    pencairan BLM PUAP darigapoktan calon penerima BLM PUAP 2010 yaitu :a.
    Rencana Usaha Bersama;Perjanjian Kerjsama Gapoktan dengan PPK PUAP;Surat Perintah Kerja (SPK);Berita Acara Serah Terima Dana BLM PUAP;Pakta Integritas;~o9 20Kwitansi/bukti pembayaran;= =Usulan Gapoktan menjadi penerima PUAP;i. Fotocopy KTP pengurus sesuai SK Mentan;4.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 29/Permentan/OT.140/3/2010 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) Tanggal 8 Maret 2010 serta Petunjuk Teknis Verifikasi danPenyaluran dan PUAP tahun 2010, Ketua Gapoktan mempunyai tugasmengkoordinir, mengorganisir dan bertanggungjawab penuh terhadapkegiatan PUAP, antara lain pelaporan dan pertanggungjawaban dana BLMPUAP;.
Putus : 03-05-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 5/PID.SUS.TPK /2017/PT.DPS
Tanggal 3 Mei 2017 — I NENGAH SUBAGIARTA Als PAK PERI
7119
  • Permohonan rekomendasi pencairan dana PUAP Nomor 02/GPSM/XV2009perihal mohon rekomendasi pencairan dana PUAP tanggal 25 Nopember2009 yang ditujukan kepada Ketua Tim Teknis PUAP/Kepala DinasPertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Tabanan yangditandatangani oleh Ketua Gapoktan, Ketua Tim Teknis PUAP KecamatanPenebel, diketahui oleh Penyuluh Pendamping dan oleh Kepala DesaSangketan sebesar Rp.51.000.000, (lima puluh satu juta rupiah).
    Permohonan rekomendasi pencairan dana PUAP Nomor 03/GPSM/X V2009perihal mohon rekomendasi pencairan dana PUAP tanggal 22 Januari 2010yang ditujukan kepada Ketua Tim Teknis PUAP/Kepala Dinas PertanianTanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Tabanan yangditandatangani oleh Ketua Gapoktan, Ketua Tim Teknis PUAP KecamatanPenebel, diketahui oleh Penyuluh Pendamping dan oleh Prebekel DesaSangketan sebesar Rp.49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah).Dari permohonan tersebut Kepala Dinas Pertanian
    Bendahara : NI PUTU SERIASIHBahwa Kriteria dan Penentuan Kuota Desa Calon Lokasi PUAP adalah:e Kriteria desa calon lokasi PUAP adalah:a. Desa miskin yang terjangkau;b. Mempunyai potensi pertanian;c. Memiliki Gapoktan; dand. Belum memperoleh dana BLM PUAPe Desa calon lokasi PUAP berasal dari usulan:a. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk;b.
    Permohonan rekomendasi pencairan dana PUAP Nomor 03/GPSM/X V2009perihal mohon rekomendasi pencairan dana PUAP tanggal 22 Januari 2010yang ditujukan kepada Ketua Tim Teknis PUAP/ Kepala Dinas PertanianTanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Tabanan yangditandatangani oleh Ketua Gapoktan, Ketua Tim Teknis PUAP KecamatanPenebel, diketahui oleh Penyuluh Pendamping dan oleh Prebekel DesaSangketan sebesar Rp.49.000.000, (empat puluh sembilan juta rupiah).Dari permohonan tersebut Kepala Dinas Pertanian
    NYOMAN ADI WIRYATAMA1 (Satu) lembar formulir 2c nota hasilverifikasi dokumen PUAP tertanggal 16oktober 2009 yang ditandatangani oleh penyelia mitra tani an.SHODIQIN,S.Sos1 (satu) lembar formulir 2 rencana usaha bersama (RUB) PUAP yangditanda tangani oleh ketua gapoktan suka maju an.
Register : 27-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 129/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bdg.
Tanggal 5 Januari 2015 — MOHAMMAD NAJIBUDDIN bin ABDUL KADIR
366
  • Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengusulkan Desacalon lokasi dan Gapoktan calon penerima BLM PUAP kepadaTim PUAP Pusat melalui Tim Pembina PUAP Provinsi c.qSekretariat PUAP Provinsi ;4.
    yang ditunjuk.Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengusulkan Desa calon lokasidan Gapoktan calon penerima BLM PUAP kepada Tim PUAP Pusat melaluiTim Pembina PUAP Provinsi c.q Sekretariat PUAP Provinsi.Bahwa bila dari Aspirasi Masyarakat dan Unit Kerja Eselon lingkupKementrian Pertanian disampaikan langsung kepada Tim PUAP Pusat.Bahwa mengenai cara pencairan Dana PUAP tahun 2010 ini adalah :Pencairan/ pengambilan Dana PUAP dilakukan dalam 3 Tahap yaitu : 50%,30% dan 20%.Setelah Dana PUAP masuk
    Adapun Tim Teknis PUAP Kab.
    Cirebon selaku Ketua Tim Teknis PUAP KabupatenCirebon.Bahwa saksi sebagai Anggota Tim Teknis PUAP Kab.
Register : 12-02-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 09-01-2017
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 3/PID.TPK/2013/PT.BABEL
Tanggal 25 Maret 2013 — - AHMAD ROFA’I Bin MAJID
6421
  • CAPRIPenyuluh Pendamping untuk GAPOKTAN Tunas Kulur adalah saksiERNUDI Bin SUWARDI.Bahwa pada tahun 2009 Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)Tunas Kulur Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten BangkaTengah ada menerima Dana Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) dariKementerian Pertanian Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN) Penerima Dana Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) tahun 2009 untuk
    Non Budidaya : Pemasaran hasil pertanian skala makro, 1 unit Rp. 45.000.000,(empat puluh lima juta rupiah).Bahwa mekanisme pencairan Dana Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) TunasKulur Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,yaitu Budidaya sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah)dan Non Budidaya sebesar Rp. 45.000.000.
    (empat puluh lima jutarupiah). yaitu pertamatama Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)Tunas Kulur mengajukan permohonan Pencairan Dana PengembanganUsaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), antara lain :Bahwa awal proses pencairan Dana PUAP tahap pertamasebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) pihakGAPOKTAN Tunas Kulur membuat Surat Permohonan PencairanNomor : 001/GAPOKTAN HTC/01/2009 tanggal 11 Desember 2009yang ditujukan kepada Ketua Teknis PUAP Dinas Pertanian danPeternakan dan Ketahanan Pangan
    CAPRIPenyuluh Pendamping untuk GAPOKTAN Tunas Kulur adalah saksiERIYUDI Bin SUWARDI.Bahwa pada tahun 2009 Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)Tunas Kulur Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten BangkaTengah ada menerima Dana Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah) dariKementerian Pertanian Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Gabungan Kelompok Tani(GAPOKTAN) Penerima Dana Pengembangan Usaha AgribisnisPedesaan (PUAP) tahun 2009 untuk
    (empat puluh lima jutarupiah). yaitu pertamatama Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN)Tunas Kulur mengajukan permohonan Pencairan Dana PengembanganUsaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), antara lain : Bahwa awal proses pencairan Dana PUAP tahap pertamasebesar Rp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) pihak10GAPOKTAN Tunas Kulur membuat Surat Permohonan PencairanNomor : 001/GAPOKTAN HTC/01/2009 tanggal 11 Desember 2009yang ditujukan kepada Ketua Teknis PUAP Dinas Pertanian danPeternakan dan Ketahanan Pangan
Putus : 13-07-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN.SMG
Tanggal 13 Juli 2016 — JASMAN Bin NGARIJAN
6135
  • Blora ;- Copy Berita Acara rapat gapoktan dan Ketentuan Umum peminjam dana PUAP di gapoktan Sri Sangga Bumi ;- Copy bendel usulan calon penerima dana PUAP tahun 2009, tanggal 17 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Bupati Blora Drs. RM.
    YUDHI SANCOYO, MM ;- Copy SK Menteri pertanian Nomor: 1192/Kpts/OT.160/3/2009, tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan desa penerima dana pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009 beserta lampiran fax ; - Copy SK Bupati Blora No. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktan penerima dana PUAP di kab.
    Blora tahun 2009 ;- Copy SK Bupati Blora Nomor: 734 tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang pembentukan Tim teknis Tingkat kabupaten dan kecamatan pelaksanaan program pengembangan usaha agrobisnis Perdesaan (PUAP) di kab.
    Blora Tahun 2009 ;- Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dari Gapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ;- Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun 2009 Gapoktan Sri sangga bumi - Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAP PUAP Tahun 2009.- 1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjian penyaluran dana BLM PUAP sri sangga bumi ;Tetap terlampir dalam Berkas perkara.- Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah
    ) ;- Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds.
    Blora Tahun2009 ; Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dariGapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ; Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun2009 Gapoktan Sri sangga bumiCopy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAPPUAP Tahun 2009.1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjianpenyaluran dana BLM PUAP sri sangga bumi ;Tetap terlampir dalam Berkas perkara.Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) ;Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. JeponKsb.
    Melaporkan perkembangan usaha anggota setelah memanfaatkan danaBLMPUAP sesuai ketentuan yang berlaku Bahwa mekanisme pengajuan dana PUAP yaitu :a. Bupati mengusulkan Desa/gapoktan calon penerima dana PUAP tahun2009.b. Menteri Pertanian menetapkan nama Desa penerima PUAP tahun 2009.c. Bupati membuat SK penetapan Gapoktan sesuai dengan SK dariMenteri Pertanian tentang calon penerima dana PUAP tahun 2009d.
    dana simpan pinjam PUAP Ds.
    Blora telahmenerima dana PUAP yaitu pada bulan November 2009.Bahwa dasar kelompok tani Sri Sangga Bumimendapatkan dana PUAP tersebut adalah SK Bupati BloraNo. 739 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang gapoktanpenerima dana PUAP di kab.
    Blora Tahun2009 ; Copy Laporan perkembangan Dana PUAP dariGapoktan Sri Sangga bumi tahun 2010 ; Copy dokumen pengajuan BLM PUAP Tahun2009 Gapoktan Sri sangga bumi Copy petunjuk teknis Verifikasi Dokumen PUAPPUAP Tahun 2009.1 (satu) bendel copy dokumen surat perjanjianpenyaluran dana BLM PUAP sri sangga bumi ;Tetap terlampir dalam Berkas perkara.e Uang pengembalian dana pinjam PUAP sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) ;e Uang pemgembalian dana simpan pinjam PUAP Ds. Bangsri Kec. JeponKsb.
Register : 04-11-2016 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 09-08-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 28/PID.SUS-TPK/2014/PT.PBR
Tanggal 2 Desember 2014 — MANARUL ANWAR ALS MANARUL BIN ANUAR ALS NUAR BIN SYAHRANI.
3115
  • Tak lama kemudian, Tim PUAP Tingkat Provinsimelakukan verifikasi dokumen dan selanjutnya membuat Berita AcaraVerifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLMPUAP Tahun 2011 diTingkat Provinsi dalam bentuk Formulir 9 tertanggal 2 Desember 2011.Kemudian dokumen tersebut oleh Tim PUAP Tingkat Provinsi dikirim kepadaTim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Pusat di KementerianPertanian RI;Hal. 5 dari 35 hal. Put.
    Yuslizarkepada Tim PUAP Tingkat Provinsi.
    Tak lama kemudian, Tim PUAP TingkatProvinsi melakukan verifikasi dokumen dan selanjutnya membuat Berita AcaraVerifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLMPUAP Tahun 2011 diTingkat Provinsi dalam bentuk Formulir 9 tertanggal 2 Desember 2011.Kemudian dokumen tersebut oleh Tim PUAP Tingkat Provinsi dikirim kepadaTim Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Pusat di KementerianPertanian RI;Pada tanggal 5 Desember 2011 Sdr.Ir.Mulyadi Hendiawan, MM selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Kerja
Register : 25-07-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.
Tanggal 13 Nopember 2013 — USEP UKARYANA
5011
  • Subang padatahun 2011 akan mendapatkan bantuan dana program PUAP dariKementrian Pertanian, sedangkan terdakwa USEP UKARYANA mengetahuiakan adanya program BLM PUAP di Kabupaten Subang pada tahun 2011dari informasi di internet;6.
    Compreng.29) 1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanCIPTA PERTANI Desa Cidadap Kec. Pagaden Barat.30) 1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanRANGGAWULUNG Desa Pasirkareumbi Kec. Subang.31) 1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanSARI TANI Desa Rancasari Kec.
    Cijambe.42) 1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanRAJATANI Kelurahan Wanareja Kec. Subang.43) 1 (satu) bendel laporan pencairan Tahap dana PUAP Tahun 2011Gapoktan GIRI HARJA Desa Sukahurip Kec. Cijambe.44) 1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanSUBUR SEJAHTERA Desa Patimban Kec.
    Compreng.29.1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanCIPTA PERTANI Desa Cidadap Kec. Pagaden Barat.30.1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanRANGGAWULUNG Desa Pasirkareumbi Kec. Subang.31.1 (satu) bendel proposal pencairan dana PUAP Tahun 2011 GapoktanSARI TANI Desa Rancasari Kec.
    Surat dari BBPP Lembang : Data calon peserta Diklat PUAP tahap ke 4(empat).53. Surat BRI : ketentuan data nasabah Gapoktan.54. Surat BRI Penulisan Rekening kelompok55. SK kepala Desa Tanggulun Timur tentang Komite Pengarah dan Manager.56. Surat Dirjen Prasarana dan sarana pertanian tentang pelaksanaan kegiatanBLM PUAP 201157. Surat LSM Protes tentang prmohonan penjelasan program PUAP.58. Surat tugas pelatihan PUAP 2011 tahap III59. Surat tugas pelatihnan PUAP 2011 tahap IV60.
Register : 08-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN, SH
Terdakwa:
KUNARDI, S.Sos
10037
  • dan Pemanfaatan Dana BLM PUAP Tahun 2009 pada BAB III point 3.6tentang Pemanfaatan Dana BLM PUAP menyatakan:a.
    Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/OT.140/3/2009 tanggal20 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan (PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran Dan PemanfaatanDana BLM PUAP Tahun 2009 yaitu:1) Penyaluran dana BLM PUAP :a. Dana BLM PUAP disalurkan ke rekening Gapoktan Sesuai dengan RUB;b. Dana BLM PUAP dari Gapoktan disalurkan kepada kelompok tani sesuaiRencana Usaha Kelompok (RUK);c.
    Melaksanakan pengawalan pemanfaatan dana BLM PUAP yangdikelola Gapoktane.
Register : 17-06-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 27/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 18 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : ASMIR
Terbanding/Jaksa Penuntut : SOETARMI, SH
4219
  • Tolitoli;
  • 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta ribu Rupiah);
  • 1 (satu) buah Formulir Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Karya Utama Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli dengan nilai Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta ribu Rupiah);
  • 1 (satu) buah Buku Pedoman Umum PUAP Tahun 2009;
  • 1 (satu) buah Surat
    Tolitoli Nomor. 521.094/429/TPH/VI/2010 tanggal 03 Agustus 2012;
  • 1 (satu) buah Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 74/Tu.210/M/4/2009, beserta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/Kpts/OT.160/3/2009 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2009;
  • 1 (satu) buah Buku Laporan Realisasi Perkembangan Gapoktan (PUAP) Tahun 2014;
  • 1 (satu) buah Buku Data Gapoktan PUAP Kab.
    Kelompok (RUK), dan dana BLM PUAP yang diterima olehKelompok Tani disalurkan kepada petani anggota sesuai Rencana UsahaAnggota (RUA).
    Bahwa dalam mengelola dan menyalurkan dana BLMPUAP Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan Pedoman dan PetunjukTeknis Penyaluran dana BLM PUAP tahun 2009 tersebut, dimana setelahdilakukan pencairan uang BLM PUAP di Bank BRI SIMPEDES Unit BangkirTolitoli, maka uang BLM PUAP Tahap sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) dan uang BLM PUAP Tahap Il sebesar Rp.Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2015/PT PAL40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) langsung dipegang/dikuasaisendiri secara
    Laporanpenyaluran dana PUAP kepada Kelompok, 2). Laporan penyaluran danaBLM PUAP kepada petani anggota, 3). Laporan perkembangan usahaGapoktan, 4). Laporan perkembangan usaha kelompok, dan 5). LaporanTahunan Gapoktan.
    Bahwa dalam mengelola dan menyalurkan dana BLMPUAP Terdakwa tidak melaksanakan ketentuan Pedoman dan PetunjukTeknis Penyaluran dana BLM PUAP tahun 2009 tersebut, dimana setelahdilakukan pencairan uang BLM PUAP di Bank BRI SIMPEDES Unit BangkirTolitoli, maka uang BLM PUAP Tahap sebesar Rp. 60.000.000,00 (enampuluh juta Rupiah) dan uang BLM PUAP Tahap Il sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) langsung dipegang/dikuasaisendiri secara pribadi oleh Terdakwa tanpa diserahkan kepada BendaharaGapoktan
Putus : 05-12-2013 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN PALU Nomor 37/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PL
Tanggal 5 Desember 2013 — JUMRAN PALEWAI
7316
  • tanggal 04 Februari 2011; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 April 2011; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 18 April 2011; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian pupuk sejumlah 60 (enam puluh) sak; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17 Februari 2011; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 April 2013; 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 20 Mei 2011; 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 05 Juni 2011; 1 (satu) bundel laporan penyaluran dana BLM PUAP
    Berdasarkan ketentuan Pedoman UmumPengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan Petunjuk TeknisPenyaluran dana BLM PUAP tahun 2010 menjelaskan bahwa Dana BLMPUAP disalurkan ke rekening Gapoktan sesuai dengan Rencana UsahaBersama (RUB), Dana BLM PUAP dari Gapoktan disalurkan kepadakelompok tani sesuai Rencana Usaha Kelompok (RUK), Dana BLM PUAPyang diterima oleh Kelompok tani disalurkan kepada petani anggota sesuaiRencana Usaha Anggota (RUA), namun faktanya setelah dicairkan danaBLM PUAP tahap
    Bahwa Dana PUAP tersebut Tahun Anggaran 2010. Bahwa Gapoktan Mai Saibi Desa Lempe Kec. Dampal Selatan Kab.Tolitoli pernah menerima dana PUAP tersebut. Bahwa dana PUAP bersumber dari APBN. Bahwa yang dimaksud dengan GAPOKTAN yaitu Gabungan daribeberapa KelompokKelompok Tani yang mempunyai tujuan yang sama. Bahwa yang dapat memperoleh dana PUAP yaitu Gapoktan tidak bisakelompok atau perorangan. Bahwa kelompok tani biasanya membawahi anggota sekitar 25 orang.
    Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Saranayang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang AdaPadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Umum PengembanganUsaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan Petunjuk Teknis Penyaluran danaBLM PUAP tahun 2010, dana BLM PUAP disalurkan ke rekening Gapoktansesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB), Dana BLM PUAP dariGapoktan disalurkan kepada kelompok tani sesuai Rencana Usaha Kelompok(RUK), Dana BLM PUAP yang diterima oleh Kelompok tani disalurkan
Register : 08-05-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN PALU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ERFANDY RUSDY QUILIEM, SH.,MH
Terdakwa:
NIZAM MUHAMAD, B.Sc
16332
  • Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahun 2014 Tahap Ke Empat tanggal 22 September 2014;
  • 1 (satu) lembar Data Rekapitulasi Rencana Usaha Bersama (RUB) Gapoktan Kabupaten : Donggala, Provinsi : Sulawesi Tengah (Formulir 8 A) tanggal 24 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten Donggala atas nama Ir.
    (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Verifikasi DNS-PUAP Tahap Kesatu Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLM-PUAP 2014 di tingkat Kabupaten Donggala tanggal 19 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten Donggala atas nama Ir. SOFYAN DG. MALABA, M.Si. Dan Verifikator Penyelia Mitra Tani (PMT) atas nama Nizam Muhammad, B.Sc., Ir. Taslim Sadali dan Sumarta, A.Md.
    (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) lembar Berita Acara Verifikasi Dokumen Administrasi Pencairan Dana BLM-PUAP 2014 di tingkat Kabupaten Donggala (Formulir 8 B)tanggal 24 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten Donggala atas nama Ir. SOFYAN DG. MALABA, M.Si. Dan Verifikator Penyelia Mitra Tani (PMT) atas nama Nizam Muhammad, B.Sc.
    (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) lembar Formulir 5 atau Data Dasar Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP, Nama PMT : Nizam Mohamad tanggal 3 Februari 2014 (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) Bundel Lampiran A : Formulir PK atau Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dan Gapoktan Berkah tentang Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 15/25.04/PSP/PK-PUAP/09/2014, Nomor : 01/GPT-BRK/BKH/II/2014 tanggal 29 September
    2014 (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) Bundel Lampiran B : Formulir SPK atau Surat Perintah Kerja Nomor : 15/25.04/PSP/SPK-PUAP/09/2014 tanggal 29 September 2014 (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) Bundel Lampiran C : Formulir BA atau Berita Acara Serah Terima Uang Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Nomor : 15/25.04/PSP/BA-PUAP/09/2014 tanggal 29 September 2014 (fotocopy legalisir);
  • 1 (satu) Bundel Lampiran D : Formulir PI atau
    usaha agribisnis di perdesaan;Bahwa sesuai Pedoman PUAP, disebutkan bahwa PUAP bertujuanuntuk :1.
    c.q Sekretariat PUAP Provinsi;3.3.
    pengawasan dan tertio Administrasipenyaluran dana PUAP sebelum Tim Teknis PUAP Kab.
    BLM PUAP 2014 adalah sebagai berikut :Desa, Gapoktan dan Pengurus calon penerima BLM PUAP 2014diusulkan melalui :1.
Register : 19-12-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan PN AMBON Nomor 66/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB
Tanggal 23 Juli 2013 — HUSIN LA BIRU.
9544
  • Foto copy Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 16/Permentan/T.140/2/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).2. Foto copy Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BLM-PUAP Tahun 2008.3. Foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).4.
    Foto copy Lampiran Permentan Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).5. Foto copy Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 691 / Kpts / KU.340 / 5 / 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 227 / KPTS / KU.340 / 3 / 2008 tentang Penetapan Desa Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP).6.
    Foto copy Keputusan Gubernur Maluku Nomor 152 TAHUN 2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tingkat Propinsi Maluku.8. Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 TAHUN 2008 tanggal 24 April 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.9.
    Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-139 TAHUN 2008 tanggal 24 April 2008 tentang penetapan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.10.
    Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-179 TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008. 13. Foto copy Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 520-179 TAHUN 2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Penetapan penyuluh pendamping program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2008.14.
    maupun pengelolaan dana PUAPdengan rincian sebagai berikut :Melaksanakan penarikan / pencairan sesuai dengan RUB, RUK dan RUA dan ataujadwal pemanfaatan oleh anggota ;Menyalurkan dana BLM PUAP sesuai dengan RUB, RUK dan RUA dan atau jadwalpemanfaatan dana yang diusulkkan anggota ;Membukukan setiap penyaluran dana PUAP kepada anggota ;Menyimpan dan memelihara arsip pembukuan dana PUAP ;Menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan keuangan Gapoktan PUAP ;26Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri
    BLM PUAP Departemenpertanian tugas bendahara adalah ;1.
    Menyalurkan dana BLM PUAP sesuai dengan RUB, RUK, dan RUA dan ataujadwal pemanfaatan dana yang diusulkan anggota ;3. Membukukan setiap penyaluran dana PUAP kepada anggota ;4. Menyimpan dan memelihara arsip pembukuan dana PUAP ;5. Menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan keuangan Gapoktan ;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri pertanian RI Nomor16/permentan/OT.140/2/2008 tanggal 11 Peberuari 2008 tentang Pedoman UmumUsaha Agrinisnis tujuan diberikannya dana BLM PUAP tahun 2008 adalah :1.
    Dana BLM PUAP Departemenpertanian tuga bendahara adalah ;1.
    Menyakurkan dana BLM PUAP sesuai dengan RUB, RUK, dan RUA dan ataujadwal pemanfaatan dana yang diusulkkan anggota ;3. Membukukan setiap penyaluran dana PUAP kepada anggota ;4. Menyimpan dan memelihara arsip pembukuan dana PUAP ;5. Menyusun kaporan bulanan dan laporan tahunan keuangan Gapoktan ;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri pertanian RI Nomor16/permentan/OT.140/2/2008 tanggal 11 Peberuari 2008 tentang Pedoman Umum UsahaAgrinisnis tujuan diberikannya dana BLM PUAP tahun 2008 adalah :1.