Ditemukan 60 data
588 — 741 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDWARD CORNELLIS WILLIAM NELOE ; I WAYAN PUGEG, dkk.
70 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa yang dijadikan objek perkara dalam perkara Nomor 432/Pdt.G/2009/PN.Dps. adalah tanah milik ayah kandung Para Pelawan yang bernama Made Pugeg (almarhum) yang terletak di Desa Kuta seluas 410 m?
Bahwa atas hal tersebut Para Pelawan sangat keberatan, karena tanah yangdijadikan objek sengketa yang dimohonkan eksekusi tersebut adalah tanahwarisan dari ayah kandung Para Pelawan yang bernama Made Pugeg(almarhum) yang terletak di Desa Kuta seluas 410 m? (empat ratus sepuluhmeter persegi), sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 5908/Desa Kuta atasnama Made Pugeg (almarhum) dan bukan tanah milik sendiri dari TurutTerlawan;8.
sengketa;Bahwa semua Sertipikat Hak Milik atas nama Made Pugeg diterbitkan sesuaidengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada diterbitkan dari perbuatanmelawan hukum, sebagaimana diuraikan oleh Judex Facti dalam pertimbanganhukumnya;Bahwa secara logika hukum untuk dapat menyatakan Sertipikat Hak Milik atasnama Made Pugeg (almarhum) adalah cacat hukum karena diterbitkan dariperbuatan melawan hukum, seyogianya Made Pugeg semasa hidupnyadililbatkan sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 237/Pdt.G
Disamping itutujuan diikutsertakannya Made Pugeg (almarhum) dalam perkara tersebut adalahmemberikan kesempatan kepada Made Pugeg (almarhum) untuk melakukanpembelaan terhadap Sertipikat Hak Miliknya yang dinyatakan cacat hukumtersebut.
Nomor 2544 K/Pdt/201310memberikan kesempatan kepada Made Pugeg (almarhum) maupun ParaPemohon Kasasi untuk melakukan pembelaan;Bahwa setelah meninggalnya Made Pugeg pada tanggal 10 Juni 2008, kemudianPara Termohon Kasasi kembali mengajukan gugatan di Pengadilan NegeriDenpasar dengan perkara Nomor 482/Pdt.G/2009/PN.Dps, jo.
69 — 24
Bahwa Nang Pugeg (alm) semasa hidupnya menikah 2 (dua) kali. Perkawinanpertama dengan Men Pugeg (alm) melahirkan satu orang anak perempuanbernama Ni Pugeg (kawin keluar). Sedangkan perkawinan kedua dengan NiKeten (alm) melahirkan 2 (dua) orang anak lakilaki bernama Wayan Suastika dan! Nyoman Metil (Penggugat).;2.
Sedangkan secara hukum adat Bali Penggugat adalahahli waris yang sah dari Nang Pugeg (alm) untuk mewarisi harta peninggalanNang Pugeg (alm) berupa tanah yang diukur tersebut sebagai orang yang berkepentingan.
Pipil no 287.Persil No 1,kelas IIl dengan luas 11.340 m2 Dan atas ijindari Keluarga besar Nang Pugeg (alm) berdasarkan rapat keluargakarena ini merupakan tanah (warisan) turun tumurun, maka nama ahliwarisnya disepakati, Yaitu :Nengah Rageg (alm) saudara bungsu dariNang Pugeg,karena pada saat itu beliau masih hidup, Made Pugih anakdari Nang Pugeg, Ketut Kercin anak dari Ketut Nalik (saudara no 4 dariNang pugeg),l Wayan Suastika anak dari Nyoman Sekret(Saudara no 3dari Nang Pugeg),dan Wayan Suranadi
atas nama Nang Pugeg;2.
Gedondipanggil dengan nama Nang Pugeg, kemudian Wayan Gedon (Nang Pugeg)mempunyai 5 (lima) anak kandung dari perkawinannya dengan Ni Wayan lilir(Men Pugih) yaitu.
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anak AgungSusruta Ngurah Putra, dimana Made Pugeg telah merubah statustanah sengketa yang dulunya tanah negara kemudian berdasarkanputusan Pengadilan adalah Tanah Hak Milik para Penggugat, danpada saat proses banding kemudian dimohonkan oleh Made Pugeguntuk dikonversi dari tanah negara menjadi tanah Hak Milik sehinggaterbit SHM. No. 5908/Desa Kuta atas nama Made Pugeg ;3.
Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKabupaten Badung Nomor : 500.611011Bd tertanggal 21Juni 2001 Perihal Permohonan Pembatalan Sertifikat HakMilik No. 5908/Kuta atas nama Made Pugeg ;b. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah PropinsiBali Nomor : 630.61748 tertanggal 23 Juli 2001 PerihalPermohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 5908/Kutaatas nama Made Pugeg ;c.
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dalamsuratnya Nomor : 591/492/DPRD Perihal Rekomendasi atasPermohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 5908/DesaKuta atas nama Made Pugeg tertanggal 9 Oktober 2003 ;i. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor PertanahanKabupaten Badung Nomor : 630.61330.Bd tertanggal 16Maret 2004 Perihal Kelengkapan berkas atas PermohonanHak Milik No. 5908/Kuta atas nama Made Pugeg ;j.
Susruta NgurahPutra telah melaporkan Made Pugeg ke Polda Bali sebagaimanaLaporan Polisi No.
Gusti Ngurah Gde Ngurah, menjadi SHM No. 5908/Desa Kutaatas nama Made Pugeg adalah sebagai perbuatan melawanhukum ;b. Menyatakan hukum, bahwa dokumendokumen yang dijadikan dasarterhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 5908/Desa Kutaatas nama Made Pugeg adalah cacat hukum ;c. Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 5908/Desa Kutaatas nama Made Pugeg tidak sah atau tidak memiliki kekuatanhukum ;d.
22 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWA KETUT PUGEG, bertempat tinggal di JI.Anggrek Ill No. 16, Gebang Baru Mataram,Kecamatan Mataram, Kota Mataram;3. NYOMAN MUDRA, bertempat tinggal di Jl. HOSCokroaminoto, Gang Macan VII No. 5 Cemara,Kecamatan Mataram, Kota Mataram;4. MADE BESAR, bertempat tinggal di RT 03 No. 17,Jl. Palawija, Lingkungan Taman Kapitan, KelurahanAmpenan, Kota Mataram, dalam hal ini semuanyamemberi kuasa kepada: Jono G. Nugroho, SH. dankawan, para Advokat berkantor di Jl.
DEWA KETUT PUGEG, Sertifikat Hak Milik No. 244, Surat UkurNo. 301/BUM/2000, seluas 6.508 m?;b. DEWA KETUT PUGEG, Sertifikat Hak Milik No. 246, Surat UkurNo. 303/BUM/2000, seluas 8.295 m2;4. NYOMAN MUDRA, Sertifikat Hak Milik No. 242, Surat Ukur No. 299/BUM/2000, seluas 5.590 m2;5. MOCH NUR, Sertifikat Hak Milik No. 239, Surat Ukur No. 296/BUM/2000,seluas 5.830 m?;6. GUSTI NGENAH ITA, Sertifikat Hak Milik No. 209, Surat Ukur No. 266/BUM/2000, seluas 2.202 m2;7.
DEWA KETUT PUGEG, 3. NGOMAN MUDRA, 4.
DEWA KETUT PUGEG; 4. NYOMAN MUDRA (paraTergugat Il, Ill, IV dan VIII/Pembanding/Pemohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali) pada Surat Pernyataan tanggal 27 Mei 1997tersebut adalah tandatangan karangan (Spourious Signature) bahasahukumnya adalah palsu tidak identik dengan tandatangan aslinya;.
DEWA KETUT PUGEG, 3. NYOMAN MUDRA, 4. MADE BESAR tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali inisebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2007 oleh Dr. H. Abdurrahman,SH.,MH. yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Prof. Dr. Mieke Komar, SH.,MCL. dan Susanti Adi Nugroho,SH.,MH.
29 — 18
Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, KabupatenBadung, Provinsi Bali;Bahwa obyek warisan aquo terletak diantara beberapa bidang tanah dari ParaPengguggat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.571/ Desa Kutadengan gambar situasi Nomor 47/1977 dengan asal Pipil No.690 luas asal 6.300M2 atas nama I Made Pugeg;Bahwa obyek perkara aquo berasal dari tanah negara yang dimohonkan olehsuami dan atau ahli waris para penggugat dengan dasar SPPT Nomor :51.03.010006.0280095.0/9601 atas nama I Made Pugeg
I Made Pugeg danTergugat II.
Pugeg luas tanah 410 M2,bukti pembayaran tahun 2012, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda P 2.5;Asli dan fotokopi Surat Setoran Pajak daerah ( SSPD ) Nomor51.03.010003.00300950296.0, atas nama I Made Pugeg luas tanah 410 M2,bukti pembayaran tahun 2013, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda P 2.6;Asli dan fotokopi Surat Setoran Pajak daerah ( SSPD ) Nomor51.03.010003.00300950296.0, atas nama I Made Pugeg luas tanah 410 M2,bukti pembayaran tahun 2014, selanjutnya
Made Pugeg juga yang memindahkan Ketut Brata ke Jalan Mataram ;Bahwa luas keseluruhan tanah milik Made Pugeg adalah 60(enam puluh) are danberbentuk U, tetapi saksi tidak tahu luas tanah yang disengketakan, tanah sengketadi tengahtengah ;Bahwa saksi tidak tahu Made Pugeg memperoleh tanah sengketa dari siapa, tetapiMade Pugeg pernah bilang katanya tanah sengketa itu tanah tukad / tanahpemerintah, tetapi saksi tidak melanjutkan lagi bertanya ;Bahwa saksi tahu sekarang tanah sengketa tersebut telah
I Made Pugeg seluas 410 m?
42 — 23
IDEM11terkait dengan obyek sengketa dimana dalam posita gugatanpara penggugat telah menyatakan bahwa terdapat perbedaanbatas wilayah antara jawaban para tergugat dengan positagugatan para penggugat yaitu :Terkait dengan obyek gugatan para penggugat :e Sebidang Tanah, seluas 410 M2, terletak diKelurahan Kuta, Kecamatan Kuta,Kabupaten Badung, Bali dengan batasbatas ;Sebelah Utara : Tanah Milik MADE PUGEGSebelah Timur : Jalan Raya KutaSebelah Selatan : Tanah Milik MADE PUGEGSebelah Barat : Tanah Milik MADE PUGEG
Sebidang Tanah dengan Sertitikat Hak Milik No. 5908, atas nama MADE PUGEG, seluas 410 M2, Gambar Situasi tanggal31/10/1997, No. 6619/1997, Terletak di Kelurahan Kuta,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.Sedangkan jawaban para terbanding/dahulu para tergugatmenyatakan bahwa batasbatas tanah yang dimaksud adalah :Sebelah Utara : Lebar 13,5 M ( tanah sawah dan TanahMilik Penggugat )Sebelah Timur : Lebar 23,6 ( Parit )Sebelah Selatan : Lebar 14,6 (Tanah sawah dan tanah milikpenggugat)Sebelah
MADE PUGEG)yang tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkarasebelumnya;MADE GDE GNYADNYA, KETUT OKA PARAMARTHA,PUTU GDE WANYA, NYOMAN GEDE NALA ( SeluruhAHLI WARIS Alm. MADE PUGEG) yang secarakeseluruhan tidak pernah ditarik sebagai pihak dalamsatu perkara terkait obyek sengketa aquo;Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung dan atauKANTOR PELAYANAN PBB kabupaten Badung yangditarik sebagai turut tergugat karena terkait denganpenerbitan SPPT Nomor51.03.010006.0280095.0/9601 atas nama I!
MadePugeg dengan luas asal 426 M2;BPN / KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATENBADUNG yang ditarik sebagai turut tergugat Il karenaterkait penerbitan Sertitikat Hak Milik No. 5908, atasnama MADE PUGEG, seluas 410 M2, Gambar Situasitanggal 31/10/1997, No. 6619/1997, Terletak diKelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,Provinsi Bali.Sehingga perkara aquo bukanlah merupakan gugatan yang NEBIS IN IDEM;1.
Bahwa adapun isi Berita Acara Eksekusi Nomor : 432/Pdt.G/2011/PN.Dps tanggal 8 Juni 2015 ( vide hal.3) yaitubese dst , dengan disaksikan oleh saksisaksi lanjut padahari ini pula kami cabut hak dan penguasaan obyekeksekusi yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (GHM)Nomor : 5908 dengan gambar situasi No.6619/1997tanggal 31 Oktober 1997 dengan luas 410 M2 atas nama Made Pugeg, dari Termohon Eksekusi dan pada hari inipula kami serahkan hak dan penguasaannya kepadaPemohon Eksekusi / TERBANDING I, Il
SRI KARTINI alias SRI KARTINI IDHAM
Tergugat:
1.WIDJANARKO WAHYUDI, SE.
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
3.PT, KEMBANG KIDUL PERMAI
51 — 32
Yang saya baca saat ituHalaman 15 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 213/Pat.G/2019/PN Mtrsertifikat tanah tersebut masih atas nama Dewa Ketut Pugeg dan NyomanMudra. Saksi tahu dari Lalu Muhamad Antik kalau kedua bidang tanah tersebutdulunya milik Dewa Ketut Pugeg dan Nyoman Mudra.
T.L & T.33) tetapi tidak dapatdilaksanakan, yang kemudian dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkanBerita Acara Eksekusi (T.1 & T.34), namun pada saat pelaksanaan eksekusitersebut Para Termohon Eksekusi ( DEWA KETUT PUGEG dan NYOMANMUDRA) tidak hadir sehingga Sertifikat Hak Milik No. 244 seluas 6.508 M?
dan Sertifikat Hak Milik No. 246 seluas 8.295 M* keduanya atas nama DEWA KETUT PUGEG, serta Sertifikat hak Milik No. 242 seluas 5.590 M?
atas nama DEWA KETUT PUGEG dan Sertifikat Hak MilikNo. 242 atas nama NYOMAN MUDRA tidak dapat diserahkan kepada TergugatIll (Sebagai Pemohon Eksekusi).
Selanjutnya Sertifikat Hak Milik No. 246 atasnama DEWA KETUT PUGEG dan Sertifikat Hak Milik No. 242 atas nama NYOMAN MUDRA yang seharusnya diserahkan kepada Tergugat Ill sebagaipemilik obyek sengketa, ternyata justru diserahkan kepada Penggugat atasdasar jual beli dan telah dibalik nama menjadi atas nama Penggugat.
76 — 42
Pembandingsemula Para Pelawan dalamMemori Bandingnya tertanggal 28 Desember 2012, yang merasa keberatan atasPutusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 Nopember 2012 Nomor 338 /Pdt.Plw / 2012 / PN.Dps. dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut : 1 Bahwa Para Pelawan / Pembanding tidak sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenadengan adanya buktibukti P1 dan P2 telah membuktikan bahwa ParaPelawan Pembanding adalah ahli waris dari almarhum I Made Pugeg
,sehingga menurut ketentuan hukum waris dengan meninggalnya I MadePugeg, maka Para Pelawan Pembanding bersamasama dengan TurutTerlawan Terbanding mempunyai hak sama terhadap tanah yangditinggalkan oleh almarhum I Made Pugeg, jadi bukti P1 dan P2 sangatrelevan untuk dipertimbangkan terkait dengan kepemilikan tanahsertifikat Hak Milik No.5908 Desa Kuta atas nama I Made Pugeg,dimana tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.5908 Desa Kuta tersebutbukan milik pribadi Turut Terlawan Terbanding, melainkan masihmerupakan
Banding dapat menerima danmembenarkan uraian serta pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama,karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehinggapertimbangan tersebut diambil alih oleh Majelis Tingkat Banding didalammemutus perkara ini, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Para Pelawan / Pembanding dalam Memoribandingnya menyatakkan bahwa Para Pelawan / Pembanding bersamasamadengan Turut Terlawan Terbanding adalah merupakan ahli waris almarhum IMade Pugeg
, yang mempunyai Sertifikat Hak Milik No.5908 Desa Kuta atasnama I Made Pugeg adalah bukan milik pribadi Turut Terlawan Terbanding,melainkan masih merupakan budel warisan yang belum dibagi waris oleh ahliwaris, sehingga dengan demikian maka Putusan Pengadilan Negeri DenpasarNo.432 / Pdt.G / 2009 / PN.Dps. tanggal 1 Juni 2010 adalah tidak dapatdilaksanakan (Non Eksecutable), karena masih melekat hak orang lain dalamhal ini adalah Para Pelawan Pembanding ; Menimbang, bahwa menanggapi Memori banding
IGusti Ngurah Gede Ngurah (alm) suami dan atau ayah ParaPenggugat ; e Bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama I Made Pugeg atas tanahsengketa adalah cacat hukum karena diterbitkan dari perbuatanmelawan hukum ; e Bahwa akan tetapi putusan dalam perkara aquo terdahulu hanyabersifat declaratoir ; Menimbang, bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama I Made Pugeg atasobyek sengketa yang telah dinyatakan cacat hukum karena diterbitkan dariperbuatan melawan hukum, maka keberadaan Sertifikat Hak Milik No.5908Desa
Jr. Ngurah Putu Sukmawan, S.E.
9 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Nenek/Nini Pemohon yang bernama NINI WAYAN PUGEG, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Pikat, pada Tanggal 15 Mei 1891, telah meninggal dunia pada tahun 1951;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
penetapan, dan mencatatkan tentang kematian tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta kematian atas nama NINI WAYAN PUGEG;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : WIDJANARKO WAHYUDI, SE.
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Terbanding/Tergugat III : PT, KEMBANG KIDUL PERMAI
90 — 51
Buwun Mas, KecamatanSekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebagaimana Surat Ukurtanggal 11032000, No.303/BUM/2000, luas 8295 M2 dan Sertipikat HakMilik No. 242, yang terletak di Desa Buwun Mas, Kecamatan SekotongTengah, Kabupaten Lombok Barat, sebagaimana Surat Ukur tanggal 11032000, No.299/BUM/2000, luas 5590 M2, dimana kedua sertipikat tersebutatas nama Penggugat, yang selanjutnya disebut sebagai OBYEKSENGKETA;Bahwa kedua bidang tanah tersebut Penggugat peroleh dari pembelian dari DEWA KETUT PUGEG
Bahwa sebelum terjadi jual beli antara Penggugat selaku Pembeli dan Dewa Ketut Pugeg (Sebagaimana sertipikat Hak Milik No.246) serta Noman Mudra (Ssebagaimana sertipikat hak Milik No.242) selaku Penjualdimana Pihak PPAT juga telah mengechek di Badan Pertanahan LombokBarat, apakah obyek yang menjadi jual beli tersebut ada pencegahan daripihak Ketiga yang berarti ada masalah, akan tetapi dengan tegas pihakBapan Pertanahan Lombok Barat menyatakan tidak ada pencegahan daripihak manapun sehingga pihak
Badan pertanahan Lombok Barat siap akanmemproses apabila terjadi peralihan Hak terhadap obyek yang dimaksud,sehingga terjadilah proses jual beli tersebut yang diikuti dengan balik namaSertipikat dari Dewa Ketut Pugeg sebagai Penjual beralin nama ke atasnama Penggugat sebagai Pembeli, yang disertai pula dengan penyerahanpisik yang menjadi obyek jual beli tersebut, sehingga secara hukum makajual beli tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum;4.
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 19 yangmenyatakan ..... untuk sertipikah Hak Milik No.246 yang dibeli dari DEWA KETUT PUGEG berdasarkan akta jual beli No 37/2010 tanggal 29Januari 2010 dan sertipikat Hak Milik No. 242 yang dibeli dari NYOMANMUDRA berdasarkan akta Jual Beli No.38/2010 tanggal 29 Januari 2010yang dibuat oleh PPAT MOCHAMMAD AZIZ, SH adalah tidak sah danbatal demi hukum.....Bahwa pertimbangan tersebut adalah tidak tepatdan benar sehingga sangatlah merugikan Pembanding
Bahwa alasan Pembanding / Penggugat pada poin 1 adalahtidak benar karena Sertifikat Hak Milik No. 246 yang dibeli dari Dewa Ketut Pugeg dan Sertifikat Hak Milik No. 242 yangdibeli dari Nyoman Mudra yang berdasarkan PutusanMahkamah Agung RI No. 2018 K / PDT/ 2003 Tanggal 15Februari 2003 telah di eksekusi oleh Pengadilan NegeriMataram berdasarkan berita acara eksekusi Tanggal 6 Juni2012 No. 18 / PDT. G / 2002 / PN.
56 — 12
PENGGUGAT :1.I MADE WARDITERGUGAT :1.I NYOMAN SUREM Alias PAN SUANGI2.I NYOMAN NEPI3.I KETUT LECUK Alias PAN SANTI4.I MADE PUGEG Alias PAN SUARSA5.I KETUT TANDUR Alias PAN MULI6.NI MADE NANTRI
NYOMAN NEPI ; Umur 38 tahun, Pekerjaan tani, beralamat di BanjarYeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan,Kabupaten Tabanan, yang selanjutnya disebut sebagaiBe mance een TERGUGAT II;3.1 KETUT LECUK alias Pan SANTI ; Umur 56 tahun, Pekerjaan tani,beralamat di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara,Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yangselanjutnya disebut sebagaiwo2 TERGUGAT Ill;4.1 MADE PUGEG alias Pan SUARSA ; Umur 60 tahun, Pekerjaantani, beralamat di Banjar Yeh Gangga, DesaSudimara, Kecamatan
Bahwa dalam perkawinan Pan Mageg (alm) dengan istri keduanyayakni Ni Jeben (alm) mempunyai 5 (lima) orang anak, 4 (empat)lakilaki dan 1 (satu) perempuan telah kawin keluar, yaitu:e Made Pugeg alias Pan Suarsa ( Tergugat IV);e Nyoman Surem alias Pan Suangi ( Tergugat );e Ketut Lecuk alias Pan Santi ( Tergugat Ill );e Ketut Tandur alias Pan Muli ( Tergugat V );e Ni Ketut Kanti (KK);6.
Tergugat III);Bahwa tanah yang terletak di Yehgangga dahulu merupakantegalan tapi saat ini sudah berdiri rumah permanen milik NyomanSurem (Terugat ) dan Pan Harum;Bahwa Penggugat ada membuat kandang babi di tanah yangterletak di Yeh Gangga tersebut;Bahwa kakek saksi yang bernama Nang DWesih memiliki 4 (empat)orang anak yaitu: Pan Kardi, Pan Megeg, Sumpang;e Bahwa Pan Kardi memiliki 2 (dua) orang anak yaitu Made Wardi(Penggugat) dan saksi;e Bahwa Pan Mageg mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu: Wayan Pugeg
Pan Mageg dan Pan Magegdapat dari orang tuanya yang namanya saksi tidak tahu;Bahwa Pan Mageg mendapatkan tanah yang di Desa YehGangga dari Warisan ;Bahwa Pan Mageg sudah meninggal dunia 15 (lima belas)tahun yang lalu;Bahwa Pan Mageg bercerita kalau kedua tanah sengketaadalah tanah warisan dan ada juga tanah sawah yang jugasudah dibagi waris dengan Made Wardi dan Para Tergugat;Bahwa tanahnya Made Wardi bagiannya sudah dijual dantanah sawah bagiannya Nyoman Surem, Nyoman Nepi , Ketut Lecuk, Made Pugeg
Menimbang, bahwa terhadap persoalan kesatu, setelah mencermatiketerangan saksi yang saling berkesesuaian dikaitkan dengan bukti P1berupa Silsilan Keturunan Almarhum Nang Dwesih berupa silsilahKeturunan almarhum Nyoman Tantra diperoleh faktafakta hukumBahwa Penggugat adalah anak dari Pan Kardi dan Nyoman Surem aliasPang Suangi (Tergugat I), Ketut Lecuk alis Pan Santi (Tergugat Ill), Made Pugeg (Tergugat IV) dan Ketut Tandur (Tergugat V) adalah anakdari Pan Mageg sedangkan Nyoman Nepi (Tergugat II)
124 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
OBC dan Wayan Pugeg serta M.Soleh Tasripan masingmasing sebagai Direktur Risk Management dan EVPCoordinator Corporate & Government pada PT. Bank Mandiri yangpenuntutannya dilakukan secara terpisah, pada tanggal 05 Oktober 2001sampai dengan bulan Desember 2002 atau setidaktidaknya pada suatu waktuantara tahun 2001 s/d tahun 2002, bertempat di kantor PT.
;Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Candra Wijaya bersamasamadengan Raja Sapta Aji, Wayan Pugeg, dan M. Soleh Tasripan secaramelawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasiyaitu : PT. Oso Bali Cemerlang sebesar Rp. 74.600.000.000. ; Osman Sapta Odang sebesar Rp. 3.700.000.000. ; PT. Dwi Agam sebesar Rp. 2.400.000.000, ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Candra Wijaya bersamasama denganRaja Sapta Aji, Wayan Pugeg, dan M.
Credit Report dimaksud ditujukan kepada Direktur RiskManagement/ Wayan Pugeg dan EVPCoordinator Corporate & Gov't/M.Sholeh Tasripan selaku pemutus kredit, dalam credit report pada pokoknyamengusulkan untuk mendukung usulan corporate relationship managementagar permohonan kredit investasi atas nama PT. OBC dapat disetujui ;Meskipun Wayan Pugeg dan M.
SholehTasripan (EVP Coordinator Corporate & Government dan Wayan Pugeg(Direktur Risk Management) menyetujui permohonan kredit tersebut" ;Hal. 34 dari 80 hal. Put.
Soleh Tasripan, dalam hal ini Wayan Pugeg, dan M.Soleh Tasripan selaku pejabat yang berwenang memutus kredit telahHal. 47 dari 80 hal. Put.
49 — 13
AYU> =NANGDEREMEN 7 (KK)M.1943I NYOMAN PUGEG(AW) NI KD. SALAK# (Kk)NI WAYAN KUNINGNILUH SRINANG DEREMEN (KK)M.1952+EN EN I WY. SIKA199 laws)I MD. SELASALWAYAN PUGLEG/PAN MURTA (aw)(AW)a verirr eared IKT. CINTA(aw) INY. SARTA(aw) Bahwa semasa hidupnya Buyut/Kumpi Penggugat dan Tergugat telahmeninggalkan harta warisan berupa tanah seluas 100.950 m2, yang manadari tanah warisan tersebut telah dibagi kepada kakek Penggugat yangbernama Kumpi Deremen (alm).
tanda ( P5 );Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 15/SKT/SDH/2013memiliki tanah atas nama Nang Deremen tertanggal 16 Agustus 2013, yang dibuatoleh Sedahan Darat Nusa Penida diberi tanda bukti (P 6);Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Kematian Nomor106/IX/KLP/2013 atas nama I Nyoman Kantor tertanggal 3 September 2013, yangdibuat oleh Perbekel Desa Klumpu diberi tanda bukti (P7);Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor : 108/IX/KLP/2013 atasnama I Nyoman Pugeg
Saksi I Gede Indria; bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu ada sengketa tanah antara Pugleg denganBiasa tetapi sekarang sudah tahu; bahwa Saksi tahu silsilah keluarga Pugleg dengan Biasa sebagaimana dalambukti P1;17bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Pernyataan Waris tertanggal 19 Jul1984 (bukti T.T5), tanda tangan Saksi waktu itu sebagai Kepala Desa Klumpudan cap Desa Klumpu adalah benar;bahwa Surat Pernyataan Waris (T.T5) tersebut intinya bahwa para ahli warisNang Deremen yaitu Nyoman Pugeg dan
24Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 tentang silsilah waris diperoleh faktabahwa benar almarhum Nang Deremen mempunyai anak yaitu I Wayan Pugleg(Penggugat) dan I Nyoman Pugeg, sedangkan almarhum Nang Cadol mempunyai anakyaitu I Wayan Biasa (Tergugat) dan Nang Sabar. dari Bukti P10 berupa SuratPernyataan yang dibuat oleh Perbekel Desa Klumpu, menyatakan bahwa Tergugatadalah Keturunan dari Nang Cadol.
BahwaSurat Pernyataan Waris (T.T5) tersebut intinya bahwa para ahli waris Nang Deremenyaitu Nyoman Pugeg dan Wayan Pugleg, tidak keberatan jika tanah warisan atas namaNang Deremen dalam Petuk D. No. 33, Persil No. 54, Kls. III, seluas total 23.100 m2,dijual kepada Pak Tigeg seluas 33 are.
21 — 7
saksi diberitahu sewaktu saksi masih kecil kelas 1SD;Bahwa saksi sama sekali tidak pernah ke lokasi tanah sengketa dan tidakmengerti apa sudah ada bangunan apa tidak;Bahwa Made Pogog mempunyai anak lakilaki 4 (empat ) orang dan anakperempuan 2 (dua) orang ;Kalau anak lakilakinya bernama :e Gede Santra;e Nyoman Mundra;e Ketut Mundri;e Ketut Nuk;Kalau anak perempuannya bernama :e Ketut Mundri;e Luh Tut ;e Bahwa anakanaknya Made Pogog sudah menikah semua dan MadePogog Punya adik kandung namanya Nyoman Pugeg
;e Bahwa saksi tidak tahu bapaknya Made Pogog ;e Bahwa Nyoman Pugeg punya anak dan menikahnya sekali saja danAnaknya Nyoman Pugeg ada 3 (tiga) orang yaitu :e Nyoman Yuda ;e Ketut Sukadana;e Ni Nyoman Rai ;e Bahwa saksi tidak tahu orang tuanya Made Pogog dan Nyoman Pugeh;e Bahwa saksi tidak tahu bahwa tanah sengketa itu ditempati olen bapaknyaNyoman Yuda ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Penggugat danTergugat sampai dengan Tergugat V, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il ,masingmasing
:Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat, dan tidak adahubungan keluarga dengan Para Penggugat ;e Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Tergugat, dan tidak adahubungan keluarga dengan Para Tergugat ;e Bahwa saksi kenal dengan Para Turut Tergugat, namun tidak adahubungan keluarga dengan Para Turut Tergugat ;e Bahwa saksi kenal dengan Made Pogog dari sejak kecil ;e Bahwa Made Pogog mempunyai saudara bernama NyomanPugeg ;e Bahwa saksi tidak tahu orang tuanya Made Pogog dan NyomanPugeg;e Bahwa Nyoman Pugeg
menikah menikah 2 Kalie Yang pertama Nyoman Pugeg menikah dengan siapa saksi tidak tahutetapi istrinya sudah meninggal ;e Yang kedua Nyoman Pugeg menikah lagi tapi saksi tidak tahu namaistrinya, terus Nyoman Pugeg cerai dan tidak mempunyai keturunan,tetapi saksi tidak tahu kapan cerainya ;e Bahwa dari Perkawinan Nyoman Pugeg yang pertamamempunyai anak 6 (enam) orang anak yang bernama :1.
7 — 0
berlaku oleh karenanya harus dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa sebagaimana bukti P.1 dan P.2 menunjukkan bahwaPemohon bertempat tinggal/berdomisili di Wilayah Surabaya, karena itu telahtepat Pemohon mengajukan permohonan ini di Pengadilan Agama Surabaya;Menimbang, bahwa alasan yang mendasari Pemohon mengajukanpermohonan perubahan biodata Pemohon tersebut adalah bahwa Pemohon pada tanggal 10 Juni 2000 telah melangsungkan perkawinan sah denganseorang perempuan bernama Ni Ketut Suarni binti Wayan Pugeg
155 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri dan Wayan Pugeg selaku DirekturRisk Management PT.
Sholeh Mandiri dan Wayan Pugeg selakuDirektur Risk Management PT. Bank Mandiri (ketiganya akan diajukan sebagaiTerdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang secara melawan hukum telahmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,sebagai berikut : Bahwa PT.
Bank Mandiri dan Wayan Pugeg selaku DirekturRisk Management PT. Bank Mandiri (ketiganya akan diajukan sebagaiTerdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaiberikut : Bahwa PT.
SholehTasripan, Wayan Pugeg dan ECW Neloe sebesar Rp. 160 milyar,dan Terdakwa selaku Dirut PT CGN dan Terdakwa II Saiful Anwar(Ng Kim Seng) selaku Komisaris PT CGN telah menandatanganipersetujuan di atas meterai pada tanggal 24 Oktober 2002 danTerdakwa Ill Drs.
215 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri dan Wayan Pugeg selaku DirekturRisk Management PT.
Sholeh Tasripan, Wayan Pugeg dan E.C.W. Neloe sebesar Rp. 160.000.000.000, (seratusenam puluh miliar rupiah) dan terdakwa Edyson, SE. selaku Dirut PT. CGNdan terdakwa II Saiful Anwar (Ng Kim Seng) selaku Komisaris PT. CGN telahmenandatangani persetujuan di atas materai pada tanggal 24 Oktober 2002,dan terdakwa Ill Drs. Diman Ponijan selaku Direktur PT. CGN telahmemberikan persetujuannya untuk membeli saham PT.
Diman Ponijanbersama dengan saksisaksi Sholeh Tasripan, Wayan Pugeg dan E.C.W.Neloe, sebagaimana terurai di atas harus dipandang sebagai "Perbuatanberlanjut";Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsurPerbuatan berlanjut" telah terbukti secara sah menurut hukum;Pertimbangan tersebut mengandung kekhilafan/kekeliruan nyata karena:a.
Sholeh Tasrifan dan Wayan Pugeg kepadaHal. 113 dari 106 hal. Put. No. 116 PK/Pid.Sus/2009para Terpidana, merupakan perbuatan melawan hukum karena ternyata telahmenyimpang dari SK Direksi BI No. 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 dankebijakan perkreditan PT.
52 — 16
dalam Putusan PerkaraNo.159/Pdt.G/2015/PN.Tab. tanggal 21 Maret 2016 pada halaman 60 menurut hematPara Penggugat / Para Pembanding adalah pertimbangan hukum yang sangat kelirudan salah. dimana pada halaman 60 pada intinya mempertimbangkan : Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, menurut MajelisHakim bahwa orang yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini tidak lengkap.Dalam arti masih ada orang lain yang harus ikut diyadikan sebagai Tergugat yaituKetut Suastika, Jero Mangku Made Pugeg
/ Para Pembanding hanya menggugat / menempatkan I NENGAHBEGEG dan I KETUT BUDIANA saja sebagai Para Tergugat / Para Terbanding (pihak berperkara dalam perkara aquo ) sebab jelasjelas I NENGAH BEGEG dan IKETUT BUDIANA melanggar / merugikan kepentingan hak dari Para Penggugat /Para Pembanding oleh karenanya gugatan Para Penggugat / Para Terbanding tidakdapat dikualifikasikan mengandung Error In Persona atau gugatan kurang pihak .Demikian pula tidak ikut ditariknya Ketut Suastika, Jero Mangku Made Pugeg
sertake 32 KK penyungsung Merajan Gede tersebut sebagai pihak berperkara dalamperkara im sebab baik Ketut Suastika, Jero Mangku Made Pugeg dan parapenyungsung Merajan Gede yang berjumlah 32 KK tersebut diatas tidak adamerugikan Para Penggugat, Dan tidak pernah mengajukan Surat Keberatan untukmenghambat serta menghentikan proses pembuatan sertipikat tanah atas nama NangSiring sebagaimana yang pernah diajukan oleh I Ketut Budiana ( ahli waris INengah Begeg ) ( Tergugat II / Terbanding II ) tertanggal
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
MADE PUGEG alias Pan SUARSA, bertempat tinggal diBanjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan,Kabupaten Tabanan;5. KETUT TANDUR alias Pan MULI, bertempat tinggal di DesaToinasa, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, PropinsiSulawesi Tengah;6.
Bahwa dalam perkawinan Pan Mageg (alm) dengan isteri kKeduanya yakni NiJeben (alm) mempunyai 5 (lima) orang anak, 4 (empat) lakilaki dan 1 (satu)perempuan telah kawin keluar, yaitu: Made Pugeg alias Pan Suarsa (Tergugat IV); Nyoman Surem alias Pan Suangi (Tergugat ); Ketut Lecuk alias Pan Santi (Tergugat III ); Ketut Tandur alias Pan Muli (Tergugat V ); Ni Ketut Kanti (KK);6.