Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Klb
Tanggal 21 September 2023 —
Terdakwa:
FINSINIS PULAKAI
430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Finsinis Pulakai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Finsinis Pulakai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
    kurungan selama 03 (tiga) bulan;
  • Membebankan kepada terdakwa Finsinis Pulakai membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

  • Terdakwa:
    FINSINIS PULAKAI