Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FINSINIS PULAKAI
43 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Finsinis Pulakai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Finsinis Pulakai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 03 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa Finsinis Pulakai membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
FINSINIS PULAKAI