Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HURSINI Alias LA SINI Bin LA PURUDAU
63 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HURSINI alias LA SINI bin LA PURUDAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HURSINI alias LA SINI bin LA PURUDAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
HURSINI Alias LA SINI Bin LA PURUDAU
17 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sahidu bin La Purudau) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lianingsih alias Lianingsi binti Sukimin) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 375.000,00 (tiga