Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 19/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 5 Maret 2014 — Dra. CORY CAROLINA
4614
  • Sri Sudjati, SH, pada tanggal 05 Mei 1990 dan gambarsituasi No. 5609/1994.dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Paniaitan,Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Balai Pustara Baru,Sebelah Selatan, berbatasan dengan Gereja.Sebelah Barat berbatasan dengan R.S. RawamangunBahwa luas keseluruhan harta warisan yang ditinggalkan kepada kedua oranganaknya dan istrinya Dra. Cory Carolina (Pemohon ) adalah seluas 538 m? (lima ratus tiga puluh delapan meter perseg)i),e.
    Sri Sudjati, SH, pada tanggal 05 Mei1990 dan gambar situasi No. 5609/1994.dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Panjaitan, Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Balai Pustara Baru, Sebelah Selatan, berbatasan dengan Gereja. Sebelah Barat berbatasan dengan R.S. RawamangunBahwa luas keseluruhan harta warisan yang ditinggalkan kepada kedua oranganaknya dan istrinya Dra. Cory Carolina ( Pemohon ) adalah seluas 538 m?
    Sri Sudjati, SH, pada tanggal 05 Mei 1990 dan gambarsituasi No. 5609/1994.dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Paniaitan, Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Balai Pustara Bam, Sebelah Selatan, berbatasan dengan Gereja. Sebelah Barat berbatasan dengan R.S. RawamangunBahwa luas keseluruhan harta warisan yang ditinggalkan kepada kedua oranganaknya dan istrinya Dra.
    Sri Sudjati, SH, pada tanggal 05 Mei 1990 dan gambarsituasi No. 5609/1994.dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Paniaitan, Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Balai Pustara Baru; Sebelah Selatan, berbatasan dengan Gereja. Sebelah Barat berbatasan dengan R.S. RawamangunBahwa luas keseluruhan harta warisan yang ditinggalkan kepada kedua oranganaknya dan istrinya Dra.
    Sri Sudjati, SH, pada tanggal 05 Mei 1990 dan gambarsituasi No. 5609/1994.dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Paniaitan, Sebelah Timur, berbatasan dengan Jalan Balai Pustara Baru; Sebelah Selatan, berbatasan dengan Gereja. Sebelah Barat berbatasan dengan R.S. RawamangunDengan luas keseluruhan adalah seluas 538 m?