Ditemukan 2 data
Terdakwa:
PUYUDI
79 — 35
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa PUYUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Perda Kota Batam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
,MH
Terdakwa:
PUYUDIMenyatakan terdakwa PUYUDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Perda Kota BatamPasal 6 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1981tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana Denda sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;3.
73 — 5
tuanya;Bahwa saksi seharihari sebagai RT;Bahwa saksi tidak tahu usaha lain dari terdakwa ADE selainsebagai Polisi;Bahwa orang tua terdakwa ADE pernah cerita membantu modaluntuk terdakwa ADE cukup besar tapi tidak bilang usahanya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakanbenar;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal8 Maret 2012 sekira pukul 18.30wib dirumah PUYUdi