Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 108/Pid.C/2020/PN Smr
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JUNAIDI.S.I Kom
Terdakwa:
Ali Qanah Ahmad
193
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ALI QANAAH AHMAD tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER;

    1. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman berupa sanksi sosial (menjalani hukuman disiplin
    );
    1. Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah KTP asli atas nama ALI QANAAH AHMAD dikembalikan kepada Terdakwa ALI QANAAH AHMAD;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Register : 20-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 16/Pdt.P/2019/PN Amt
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon:
Drs.M.RIJALI
235
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1357/IST-PSLB/2004 atas nama Tria Nur Qanaah yang dikeluarkan di Amuntai pada tanggal 1 Juli 2004 oleh Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara yang semula tertulis nama Tria Nur Qanaah, lahir di Amuntai pada tanggal 9 Mei 2004, anak ke-3 (Ketiga), jenis kelamin

    Perempuan dari suami isteri Muhammad Rijali dan Yuliana Estu dirubah menjadi nama Tria Nur Qanaah, lahir di Amuntai pada tanggal 9 Mei 2004, anak ke-3 (Ketiga), jenis kelamin Perempuan dari suami isteri M.
    RIJALI dan Yuliana Estu;

    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara atau instansi yang berwenang, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1357/IST-PSLB/2004 atas nama Tria Nur Qanaah yang dikeluarkan di Amuntai pada tanggal

Register : 11-02-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 03-06-2014
Putusan PA MAKASSAR Nomor 229/Pdt.G/2014
Tanggal 6 Mei 2014 — Sutrisno bin Kasim Melawan Nurul Qana'ah binti Amiruddin Wahid
159
  • MENGADILI- Mengabulkan permohonan pemohon;- Mengizinkan pemohon, Sutrisno bin Kasim untuk mengikrarkan talak satu raji terhadap termohon, Nurul Qanaah binti Amiruddin Wahid;- Menghukum pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Nabiga Qanaah, lahir 16 Januari 2010 minimal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setuap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai
Register : 02-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 51/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
QANA AH
2814
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon Qanaah mengganti Nama Anak Kesatu Kembar Kedua yang lahir di Batam tanggal Oktober 2008 yang bernama Ng Jian Hao sebagaimana Akta Kelahirannya Nomor 115/KUA-CS-BTM/2008 menjadi Husaini Abdillah;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 02-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
QANA AH
2712
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon Qanaah mengganti Nama Anak Ketiga Perempuannya yang Lahir di Batam tanggal 9 Agustus 2010 yang bernama Ng Gaik Ling sebagaimana Akta Kelahirannya Nomor 121/KUA-CS-BTM/2010, menjadi Dewi Nurnaini;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Sejumlah Rp.160.000,00(seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 02-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 52/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon:
QANA AH
2310
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon Qanaah mengganti Nama Anak Kesatu Kembar Pertama Laki-laki yang lahir di Batam 6 Oktober 2008 yang bernama Ng Jian Heng sebagaimana Akta Kelahirannya Nomor 116/KUA-CS-BTM/2008, menjadi Hasan Basri;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);