Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 24 Juni 2021 — ,M.H
Terdakwa:
1.SADAM MANSUR alias SADAM
2.MUHAMMAD FADLI alias FADLI
3.GILANG QIDRA RAMADAN alias GILANG
4.JULKIFLI SABAN alias JUL
5.KHAIRUL ANWAR alias ANWAR
6.MUHAMMAD KAMARUDIN alias ALE
8625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Sadam Mansur alias Sadam, Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadli, Terdakwa III Gilang Qidra Ramadan alias Gilang, Terdakwa IV Julkifli Saban alias Jul, Terdakwa V Khairul Anwar alias Anwar, dan Terdakwa VI Muhammad Kamarudin alias Ale terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber
    daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Sadam Mansur alias Sadam, Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadli, Terdakwa III Gilang Qidra Ramadan alias Gilang, Terdakwa IV Julkifli Saban alias Jul, Terdakwa V Khairul Anwar alias Anwar, dan Terdakwa VI Muhammad Kamarudin alias Ale dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan
    ,M.H
    Terdakwa:
    1.SADAM MANSUR alias SADAM
    2.MUHAMMAD FADLI alias FADLI
    3.GILANG QIDRA RAMADAN alias GILANG
    4.JULKIFLI SABAN alias JUL
    5.KHAIRUL ANWAR alias ANWAR
    6.MUHAMMAD KAMARUDIN alias ALE
    Agama8.PekerjaanTerdakwa V1.2.Nama lengkapTempat lahir: Sadam Mansur alias Sadam;: Lamakera;: 26 Tahun / tanggal 3 Agustus 1994;: Lakilaki;: Indonesia;: Lamakera, Desa Watubuku, Kecamatan SolorTimur, Kabupaten Flores Timur;: Islam;: Nelayan;: Muhammad Fadi alias Fadi;: Lamakera;: 23 Tahun / tanggal 1 Juli 1997;: Lakilaki;: Indoneisa;: Lamakera, Desa Watonwutun, KecamatanSolor Timur, Kabupaten Flores Timur;: Islam;: Belum Bekerja;: Gilang Qidra Ramadan alias Gilang;: Lamakera;: 18 Tahun / tanggal
    Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SADAM MANSURalias SADAM, terdakwa IIL MUHAMMAD FADLI alias FADLI, terdakwa IIIGILANG QIDRA RAMADAN alias GILANG, terdakwa IV JULKIFLISABAN alias JUL, terdakwa V KHAIRUL ANWAR alias ANWAR danterdakwa VI MUHAMMAD KAMARUDIN alias ALE dengan pidanapenjara masingmasing selama 9 (sembilan) Bulan dikurangi selamapara terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahpara terdakwa tetap ditahan
    dengan ukuran GT 3 (Gros Ton); Bahwa ikan yang ditangkap pada waktu itu dengan jenis campuransebanyak 350 kilogram;Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan penangkapan ikandengan menggunakan bahan peledak/bom;Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadili:Bahwa Terdakwa bersama kelima Terdakwa lainnya ditangkap Polisimelakukan pengeboman ikan dengan bahan peledak/bom;Bahwa Terdakwa pergi mengebom ikan bersama kelima orangTerdakwa lainnya yakni Terdakwa Sadam Mansur alias Sadam,Terdakwa Ill Gilang Qidra
    Ramadan alias Gilangbertugas menghidupkan Mesin Kompresor dan melempar selangkompresor ke arah tempat yang telah di bom;Halaman 17 dari 37 Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Lit Bahwa peran Terdakwa lain adalah Terdakwa VI Muhammad Kamarudinalias Ale bertugas merakit bom, Terdakwa Sadam Mansur alias Sadambertugas sebagai Nahkoda, membakar obat nyamuk dan melempar bom,Terdakwa dan Terdakwa III Gilang Qidra Ramadan alias Gilang bertugasmenghidupkan Mesin Kompresor dan melempar selang kompresor kearah
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SadamMansur alias Sadam, Terdakwa II Muhammad Fadli alias Fadli, Terdakwa IIIGilang Qidra Ramadan alias Gilang, Terdakwa IV Julkifli Saban alias Jul,Terdakwa V Khairul Anwar alias Anwar, dan Terdakwa VI MuhammadKamarudin alias Ale dengan pidana penjara masingmasing selama 9(sembilan) bulan dan denda masingmasing sebesar Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara