Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Mbn
Tanggal 23 Desember 2020 — Heri Yanto bin Rahmat
12831
  • Quzwen Sabilla bin Zainudin;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 23-05-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN TEBO Nomor 68/Pid.B/2022/PN Mrt
Tanggal 12 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Rico Sudibyo, SH
Terdakwa:
1.ADNAN als DENAN bin ABDUL AJIS
2.JULIUS EDI als BUJANG bin JOHANES
3525

Dikembalikan kepada MUHAMMAD QUZWEN SABILLA BIN ZAINUDDIN

  • 1 (satu) unit Hp VIVO 1606 warna Gold dengan IMEI 1 : 866845030223334 dan IMEI 2: 866845030223326.
  • 1 ( satu ) helai baju lengan panjang warna merah merk TEENIE WEENIE.
  • 1 ( satu ) helai baju lengan panjang warna putih bergaris merah merk EZIO SEVEN.

Dirampas untuk dimusnahkan

6.

Putus : 28-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 28 Mei 2015 — SUJOKO Bin SARIMIN ; KEJAKSAAN NEGERI TULUNGAGUNG ;
5921
  • Dan Istri terdakwa juga menandatangani Surat Pengakuan TanggungJawab ( SPTJ) tanggal 10 April 2012 , atas 2 surat SPTJ tersebut saksi membenarkansurat tersebut ditandatangi para pihak lalu pihak Kantor Pos melakukan audit danmembuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap terdakwa Sujoko tanggal 13 April 2012oleh team pemeriksa Dwi Wahyu S Dkke Bahwa benar ada surat dari Direksi PT Pos Indonesia VP Pelayanan SDM tanggal 27Pebruari 2013 ditanda tangani oleh Moh Hasymi Quzwen perihal tanggapan Ataspembelaan
    seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan.Dan Istri terdakwa jugamenandatangani Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ) tanggal 10 April 2012, atas 2 suratSPTJ tersebut saksi membenarkan surat tersebut ditandatangi para pihak lalu pihak Kantor Posmelakukan audit dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap terdakwa Sujoko tanggal 13April 2012 oleh team pemeriksa Dwi Wahyu S DkkBahwa benar ada surat dari Direksi PT Pos Indonesia VP Pelayanan SDM tanggal 27 Pebruari2013 ditanda tangani oleh Moh Hasymi Quzwen