Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 83/Pid.B/2021/PN Tbk
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.HERDIAN MALDA KSASTRIA SH
2.FITRI DAFPRIYENI SH
Terdakwa:
1.OKTAFIAN RADEKO PUTRA ALS EKO BIN IRGIAN KEMBARA
2.SAPUTRA RAMADAN ALS PUTRA BIN SYAFRIZAL
11723
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Oktafian Radeko Putra Alials Eko Bin Irgian Kembara dan Terdakwa II Saputra Ramadan Alias Putra Bin Syafrizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    1.HERDIAN MALDA KSASTRIA SH
    2.FITRI DAFPRIYENI SH
    Terdakwa:
    1.OKTAFIAN RADEKO PUTRA ALS EKO BIN IRGIAN KEMBARA
    2.SAPUTRA RAMADAN ALS PUTRA BIN SYAFRIZAL
    Sungai Lakam Barat,namun disaat Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO BinIRGIAN KEMBARA dan Terdakwa II SAPUTRA RAMADAN tepat berada didepan rumah Saksi SATRIA, Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA AlsEKO Bin IRGIAN KEMBARA melihat jendela depan rumah Saksi SATRIAdalam keadaan terbuka dan Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA AlsEKO Bin IRGIAN KEMBARA langsung mengajak Terdakwa II SAPUTRAHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 83/Pid.B/2021/PN TbkRAMADAN untuk mengambil barang tanpa izin di rumah Saksi SATRIAyang mana
    Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIANKEMBARA keluar dari rumah Saksi SATRIA melewati jendela depan rumahdan setelah berhasil keluar Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA AlsEKO Bin IRGIAN KEMBARA langsung memberikan 1 (Satu) unit handphoneSamsung Type Grandprime warna abuabu, 1 (Satu) unit handphone merkOPPO A12 warna biru dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Y91 warnabiru tua tersebut kepada Terdakwa II SAPUTRA RAMADAN dan setelah ituTerdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIAN KEMBARApulang
    Selanjutnya pada jam 14.00Wib Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIANKEMBARA dan Terdakwa Il SAPUTRA RAMADAN pergi lagi ke rumahSaksi FENGKI untuk menanyakan apakah handphone tersebut sudah bisadibuka, namun Saksi FENGKI mengatakan belum bisa dibuka danmenyuruh Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIANKEMBARA dan Terdakwa II SAPUTRA RAMADAN untuk datang kemballipada jam 18.00 Wib.
    Lalu sekira jam 14.00 wib Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA AlsEKO Bin IRGIAN KEMBARA dan Terdakwa RAMADAN SAPUTRA datangkerumah Saksi untuk menanyakan apakah handphone vivo dan OPPO sudahterbuka kuncinya dan Saksi menjawab belum dapat dibuka kuncinya.Kemudian saksi menyuruh Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKOBin IRGIAN KEMBARA dan Terdakwa RAMADAN SAPUTRA datang habismagrib, sekira jam 18.00 WIB.
    Lalu Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO BinHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 83/Pid.B/2021/PN TbkIRGIAN KEMBARA dan Terdakwa RAMADAN SAPUTRA menawarkan merkvivo kepada Saksi dan saksi membeli Hp merk Vivo seharga Rp. 580.000,( lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan Hp merk OPPO dibawakembali oleh Terdakwa OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIANKEMBARA dan Terdakwa RAMADAN SAPUTRA.
Register : 11-06-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 87/Pid.B/2021/PN Tbk
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.HERDIAN MALDA KSASTRIA SH
2.FITRI DAFPRIYENI SH
Terdakwa:
FENGKI ANGGARA ALS BOB BIN TURUT
6720
  • Sekira jam 18.00 WIB Saksi OKTAFIAN RADEKO PUTRA AlsEKO Bin IRGIAN KEMBARA (dalam perkara lain) dan Saksi RAMADANSAPUTRA (dalam perkara lain) datang kembali menanyakan handphonemerk vivo dan OPPO apakah sudah terbuka kuncinya, dan pada saat ituHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 87/Pid.B/2021/PN TbkTerdakwa menjawab yang terbuka kuncinya baru handphone vivo sedangkanmerk OPPO belum dapat dibuka kuncinya.
    Lalu Saksi OKTAFIAN RADEKOPUTRA Als EKO Bin IRGIAN KEMBARA (dalam perkara lain) dan SaksiRAMADAN SAPUTRA (dalam perkara lain) menawarkan merk vivo kepadaTerdakwa dan Terdakwa membeli Hp merk Vivo seharga Rp. 580.000, (limaratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan Hp merk OPPO dibawa kembalioleh Saksi OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIAN KEMBARA(dalam perkara lain) dan Saksi RAMADAN SAPUTRA (dalam perkara lain).Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi OKTAFIAN RADEKO PUTRAAls EKO Bin IRGIAN KEMBARA
    Bahwa pada saat Terdakwa membeli handphone sebanyak dua unit yaitumerk vivo type Y91 warna hitam dan merk SAMSUNG Grand Prame dariSaksi OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIAN KEMBARA (dalamperkara lain) dan Saksi RAMADAN SAPUTRA (dalam perkara lain), yangmelihat pada saat itu adalah ibu Terdakwa yang bernama Saksi ASNAH.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli handphone sebanyak duaunit yaitu Hp merk vivo type Y91 warna hitam dan Hp merk SAMSUNGGrand Prame dari Saksi OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIANKEMBARA (dalam perkara lain) dan Saksi RAMADAN SAPUTRA (dalamperkara lain) tujuannya Terdakwa akan menjual Hp merk vivo type Y91 warnahitam dan Hp merk SAMSUNG Grand Prame tersebut kepada orang laindengan harga yang lebih tinggi (untuk emndapatkan keuntungan).
    Bahwa Terdakwa berencana menjual Hp merk vivo type Y91 warna hitamdan Hp merk SAMSUNG Grand Prame yang Terdakwa beli dari SaksiOKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO Bin IRGIAN KEMBARA (dalamperkara lain) dan Saksi RAMADAN SAPUTRA (dalam perkara lain) denganharga Hp merk vivo seharga Rp. 700.000, ( tujuh ratus ribu rupiah ),Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 87/Pid.B/2021/PN Tbksedangkan Hp merk SAMSUNG rencananya akan dijual Rp. 250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah).
Register : 27-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 175/Pid.B/2023/PN Tbk
Tanggal 16 Januari 2024 —
Terdakwa:
1.SAPUTRA RAMADAN Als PUTRA Bin SYAFRIZAL
2.RIKO ARDI Als AL Bin MARYULIS
3.OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO BIN IRDIAN KEMBARA
4.RAHMADAN SAPUTRA Als TOMPEL Bin SUHARTONO
3216
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Saputra Ramadan Als Putra Bin Syafrizal, Terdakwa II Riko Ardi Als Al Bin Maryulis, Terdakwa III Oktafian Radeko Putra Als Eko Bin Irdian Kembara, dan Terdakwa IV Rahmadan Saputra Als Tompel Bin Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal
    Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I Saputra Ramadan Als Putra Bin Syafrizal, Terdakwa II Riko Ardi Als Al Bin Maryulis, Terdakwa III Oktafian Radeko Putra Als Eko Bin Irdian Kembara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan untuk Terdakwa IV Rahmadan Saputra Als Tompel Bin Suhartono selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    1.SAPUTRA RAMADAN Als PUTRA Bin SYAFRIZAL
    2.RIKO ARDI Als AL Bin MARYULIS
    3.OKTAFIAN RADEKO PUTRA Als EKO BIN IRDIAN KEMBARA
    4.RAHMADAN SAPUTRA Als TOMPEL Bin SUHARTONO