Ditemukan 53 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 709/Pdt.P/2023/PA.JP
Tanggal 25 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
600
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Almarhumah Raden I Hermini Binti Raden Ipik Gandamana telah meninggal dunia pada tanggal. 14 September 2008;
    3. Menetapkan Almarhum Dokter Raden Endjun Bin R. Moh. Darmini telah meninggal dunia pada tanggal. 20 Desember 2021;
    4. Menetapka ahli waris dari Almarhumah Raden. I Hermini Binti Raden Ipik Gandamana adalah
      1). Dr. R.
    OG, Bin Dokter RADEN ENDJUN (Anak Kandung)
5). R. ADI YUNADI Bin Dokter RADEN ENDJUN ( Anak Kandung)
6). R. VIVI VIRGINIAWATI Binti Dokter RADEN ENDJUN (Anak Kandung)
  • Menetapkan ahli waris dari Almarhum Dokter RADEN ENDJUN Bin RADEN MOH. DARMINI adalah :
    . 1). KAMILIA, S.E., Binti R, SIDARTO (Istri Kedua Almarhum)
    2).
    DEDHY SEPTIADI Bin Dokter RADEN ENDJUN (Anak Kandung)
    5). Dr. ACHMAD MEDIANA Sp. OG, Bin Dokter RADEN ENDJUN (Anak Kandung)
    6). R. ADI YUNADI Bin Dokter RADEN ENDJUN ( Anak Kandung)
    7). R. VIVI VIRGINIAWATI Binti Dokter RADEN ENDJUN (Anak Kandung)
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);