Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 634/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 1 Februari 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
RAFILDO ALS DO BIN DADANG
4620
    1. Menyatakan Terdakwa Rafildo Als DO Bin Dadang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
    Terdakwa:
    RAFILDO ALS DO BIN DADANG
Register : 12-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 633/Pid.Sus/2022/PN Kag
Tanggal 1 Februari 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
AJI ALAWI BIN ELIYANTO
4828
  • Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,813 (empat koma delapan ratus tiga belas) gram
    • 1 (satu) lembar plastik hitam
    • 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna biru
    • 1 (satu) unit Handhone merk VIVO warna biru gelap
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam biru tanpa Nopol

    Dipergunakan Dalam Perkara atas nama Rafildo