Ditemukan 6 data
64 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ramaco Gerbang Mas
53 — 14
RAMACO SUKSESABADI namun pihak dari PT.
RAMACO SUKSES ABADI.Bahwa NASRULLAH menanyakan bonus yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksisehingga saksi menghubungi PT.
RAMACO SUKSESABADI dan saksi diberi (satu) lembar surat pernyataanbisnis dari PT. RAMACO SUKSES ABADI.Bahwa saksi menghubungi PT. RAMACO SUKSES ABADImengklarifikasi perihal uang yang telah saksi berikan kepadaperusahaan melalui saksi HASNAWATI dan saksiARIFUDIN dalam perusahaan tersebut namun pihak11perusahaan menjelaskan bahwa tidak ada uang atas namasaksi yang diterima oleh perusahaan.Bahwa saksi merasa keberatan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.4.
RAMACO SUKSES ABADI.Bahwa saksi menghubungi PT.
129 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ramaco Media Promosindo untukmencari tambahan modal atau mendatangkan investor agar TurutTergugat II keluar dari kategori bank dalam pengawasan khusus oleh BankIndonesia;Bahwa sampai dengan tanggal 15 April 2009 Turut Tergugat Il tidakmampu memenuhi spa yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untukHalaman 3 dari 39 Hal. Putusan Nomor 2274 K/Pdt/2015mencari tambahan modal atau mendatangkan investor.
pengawasankhusus oleh Bank Indonesia, Pengawasan ini meliputi segala aspek yangmenyangkut kegiatan yang bertujuan untuk menyehatkan kondisi bank,termasuk khususnya ketika Turut Tergugat Il masih aktif menjalankankegiatannya dan melakukan hubungan hukum dengan Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat juga tidak pernah diberitahukan oleh pengurus PTBank IFI (sebelum CIU) terkait dengan kondisi kKeuangan PT Bank IFIdengan nilai NPL 24% pada September 2008 dengan Rasio kecukupanmodal di bawah 8%;Bahwa PT Ramaco
164 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada bulan September 2008, kredit bermasalah pada bank yangdikelola oleh Turut Tergugat Il terus melonjak menjadi 24 persensedangkan rasio kecukupan modalnya dibawah 8 persen dan kemudianBank Indonesia memasukkan Turut Tergugat Il dan mewajibkanpemegang saham pengendali yakni PT Ramaco Media Promosindo untukmencari tambahan modal atau investor agar bank yang dikelola oleh TurutTergugat II dikeluarkan dari kategori bank dalam pegawasan khusus;3.
Hal ini jelas terlinat pada angka 2 dan angka 3gugatan awal, kalimat kKedua, yang berbunyi sebagai berikut:Angka 2 gugatan:"Bahwa pada bulan September 2008, kredit bermasalah pada bankyang dikelola oleh Turut Tergugat Il terus melonjak menjadi 24persen sedangkan rasio kecukupan modalnya dibawah 8 persen dankemudian Bank Indonesia memasukkan Turut Tergugat II danmewajibkan pemegang saham pengendali yakni PT Ramaco MediaPromosindo untuk mencari tambahan modal atau investor agar bankyang dikelola oleh
104 — 101
Ramaco Media Promosindountuk mencari tambahan modal atau mendatangkan investor agarTURUT TERGUGAT Il keluar dari kategori bank dalam pengawasankhusus oleh Bank Indonesia;. Bahwa sampai dengan tanggal 15 April 2009 TURUT TERGUGAT II tidakmampu memenuhi spa yang diwajibkan oleh Bank Indonesia untukmencari tambahan modal atau mendatangkan investor.
Bahwa PT Ramaco Media Promosindo sebagai pemegang sahampengendali PT Bank IFI tidak mampu memenuhi permintaan BankIndonesia untuk menambah modal atau mendatangkan investor untukdapat keluar dalam kategori bank dalam pengawasan khusus (DPK);8.
pengawasankhusus oleh Bank Indonesia, Pengawasan ini meliputi segala aspek yangmenyangkut kegiatan yang bertujuan untuk menyehatkan kondisi bank,termasuk khususnya ketika Turut Tergugat II masih aktif menjalankankegiatannya dan melakukan hubungan hukum dengan Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat juga tidak pernah diberitahukan oleh pengurus PTBank IFI (sebelum CIU) terkait dengan kondisi keuangan PT Bank IFIdengan nilai NPL 24% pada September 2008 dengan Rasio kecukupanmodal di bawah 8%;Bahwa PT Ramaco
186 — 65
Ramaco MediaPromosindo untuk mencari tambahan modal atau investor agar bank yang dikelola olehTURUT TERGUGAT II dikeluarkan dari kategori bank dalam pegawasan khusus.3 Namun sampai dengan tanggal 15 April 2009, TURUT TERGUGAT II tetap tidak mampumenambah modal sesuai batas waktu yang diberikan.