Ditemukan 1 data
99 — 6
Padang Nomor 1034/Pdt.G/2022/PA.Pdg, tanggal 18 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan format amar sehingga menjadi sebagai berikut ;
Dalan Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Fadri Koto bin Bakri) terhadap Penggugat (Derisma binti Ramawir