Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2021 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/PID.SUS/2021
Tanggal 29 Juni 2021 — Rasuat Bin Sarlikan
223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasuat Bin Sarlikan
Register : 12-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 29 Juli 2020 —
Terdakwa:
RASUAT bin SALIRKAN
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RASUAT BIN SARLIKANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada

    Terdakwa:
    RASUAT bin SALIRKAN
Register : 28-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1145/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 30 September 2020 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : NGATMINI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RASUAT bin SALIRKAN Diwakili Oleh : WIWIK TRI HARYATI SH
2113
  • Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : NGATMINI, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RASUAT bin SALIRKAN Diwakili Oleh : WIWIK TRI HARYATI SH
    PUTUSANNOMOR 1145/PID.SUS/2020/PT SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana pada peradilan tingkat banding. telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RASUAT BIN SARLIKAN ;Tempat lahir : Pasuruan ;Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 17 Juni 1972 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Dukuh Tengah Rt.02 Rw.04 Desa SumberrejoKecamatan Winongan Kabupeten
    Perk : PDM108/M.5.41/Enz.2/06/2017 berbunyi sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa RASUAT BIN SARLIKAN pada hari Rabu tanggal12 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam tahun 2020, bertempat di sebuah rumah Desa Cukur Guling KecamatanLumbang Kabupaten Pasuruan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil,tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadiperantara
    beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yangdiilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Halaman 2 dari 11 putusan Nomor 1145/PID.SUS/2020/PT SBY.Bahwa berawal ketika Petugas dari Polres Pasuruan yakni saksiHARIYANTO bersama dengan saksi AFQI SOFA WILDAN mendapatinformasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Cukur GulingKecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan banyak terjadi peredaran danpenyalahgunaan Narkotika Golongan (Shabushabu) yang salah satunyadilakukan oleh terdakwa RASUAT
    Menyatakan terdakwa RASUAT Bin SARLIKAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan KeDua ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RASUAT Bin SARLIKAN denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 6 (enam) bulan dan Denda sebesarRp
    Menyatakan Terdakwa RASUAT BIN SARLIKAN tersebut di atas, terbuktiHalaman 7 dari 11 putusan Nomor 1145/PID.SUS/2020/PT SBY.secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai NarkotikaGolongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.
Register : 03-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Bil
Tanggal 27 Juli 2022 —
Terdakwa:
RASUAT Bin SARLIKAN
4310
    1. Menyatakan TerdakwaRASUAT Bin SARLIKANtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    RASUAT Bin SARLIKAN