Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RASULIH Als RA Bin SALI
29 — 5
- Menyatakan terdakwa Rasulih als Ra Bin Sali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasulih als Ra Bin Sali tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan
Terdakwa:
RASULIH Als RA Bin SALI
7 — 0
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Rasulih NIK 3578160212860002yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya tanggal 26042012, yang telah dicocokkan dengan aslinya,bermaterai cukup, diberi tanda (P.2);3.