Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — RATMAWANTO vs. KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
5143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : RATMAWANTO tersebut ;
    RATMAWANTO vs. KETUA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
    OBJEK GUGATAN :Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat KeputusanKepala Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Nomor 308/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Perubahan Hukuman Disiplin AtasNama Ratmawanto NIP. 19651103 198801 1 001 sebagaimana tercantum dalamHalaman 1 dari 12 halaman.
    orang istri dan 3 (tiga)orang anak yang masih sangat membutuhkan biaya hidup seharihari dan biayasekolah, Penggugat juga sebagai tulang punggung keluarga;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada PegadilanTinggi Tata Usaha Negar Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 308/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Perubahan Hukuman Disiplinatas nama Ratmawanto
    NIP 19651103 198801 1001 dari PemberhentianDengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipilmenjadi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;3 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan KeputusanTergugat Nomor 308/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentangPerubahan Hukuman Disiplin atas nama Ratmawanto.
    Pemeriksaan Persiapan, jawaban dari Tergugatsekarang Termohon Kasasi, pemeriksaan buktibukti yaitu P1 sampai denganP16 dan T1 sampai dengan T7, serta Penggugat sekarang Pemohon Kasasijuga mengajukan seorang saksi dipersidangan, kesimpulan dari Penggugatsekarang Pemohon Kasasi seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Tergugat sekarangTermohon Kasasi Nomor 308/KPTS/BAPEK/2012 tanggal 28 Desember 2012tentang Perubahan Hukuman ODisiplin atas nama Ratmawanto