Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 92/Pdt.P/2024/PA.Pra
Tanggal 5 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
40
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumiri Bin Taman) dengan Pemohon II (Ratnise Binti Lalu Nurasip) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 1989 di Dusun Kolak, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
    3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya Perkara dan membebankan biaya perkara kepada Negara;