Ditemukan 1 data
4 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jumiri Bin Taman) dengan Pemohon II (Ratnise Binti Lalu Nurasip) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 1989 di Dusun Kolak, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya Perkara dan membebankan biaya perkara kepada Negara;