Ditemukan 5 data
36 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Rawanibinti Muhamad Ali) dengan Tergugat (Herman Joni bin Buyuang) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 1992 di rumah orang tua Penggugat di Jorong Buayan, Kenagarian Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Herman
Joni bin Buyuang) terhadap Penggugat (Rawanibinti Muhamad Ali);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
9 — 0
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Endi Purwoko binti Rawani ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sarnati bin Jasmani ) di depan sidang Pengadilan Agama Serang ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 666.000,00 (enam
13 — 0
Menetapkan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sehat Simorangkir bin Matjamas) dengan Pemohon II (Rawani binti Burhanuddin), yang dilaksanakan pada tanggal 18-10-1988, di rumah orangtua Pemohon II di Desa Pargumbangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.291.000,00 (dua
47 — 10
membalas OKE kemudian saksi Gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Toko Jangkar yang berada didepan lapas Klaten dan sesampainya diapotik 75 Klaten saksi Gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu sekantong kedalam bungkus bekas rokok LA setelah itu saksi Gilang Ramadlan Wijayanto melihat seorang sipir didepan toko Jangkar dan saksi Gilang Ramadlan Wijayanto menelepon Saksi Anang Wijayanto als PAIMO dan berkata KUI DIJOGO SIPIRE KI PIE AKU RAWANI
45 — 2
Ramadlan Wijayanto membalas OKE kemudian saksi gilang Ramadlan Wijayanto menuju ke Toko Jangkar yang berada didepan lapas Klaten dan sesampainya diapotik 75 Klaten saksi gilang Ramadlan Wijayanto berhenti dan memasukkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu sekantong kedalam bungkus bekas rokok LA setelah itu saksi gilang Ramadlan Wijayanto melihat seorang sipir didepan toko Jangkar dan saksi gilang Ramadlan Wijayanto menelepon Terdakwa dan berkata KUI DIJOGO SIPIRE KI PIE AKU RAWANI