Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PT BENGKULU Nomor 142/PID.SUS/2023/PT BGL
Tanggal 19 Oktober 2023 —
Terbanding/Terdakwa : AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
2610
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor132/Pid.Sus/2023/PN Agm tanggal 30 Agustus 2023 yang dimintakan banding;
    MENGADILI SENDIRI :
    1. Menyatakan Terdakwa Amegri Refoza Alias Refo Bin Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertapenyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amegri Refoza Alias Refo Bin Ansori selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa Tetap berada dalam Tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa;
    - 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening

    Terbanding/Terdakwa : AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
Register : 17-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Agm
Tanggal 30 Agustus 2023 —
Terdakwa:
AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
5210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Amegri Refoza Alias Refo Bin Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amegri Refoza Alias Refo Bin Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (sepuluh) tahun dan

    Terdakwa:
    AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
Register : 26-05-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT BENGKULU Nomor 32/PID.SUS/2020/PT BGL
Tanggal 2 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa II : AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI Diwakili Oleh : Kantor Advokat DA HAKIM DAN PARTNERT
Terbanding/Penuntut Umum : YENTI KOSNITA SH
9752
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 69/Pid.Sus/ 2020/PN Bgl tanggal 4 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa I KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI terbukti secara sah
    dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat ;

2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara ;

3. Menetapkan

Pembanding/Terdakwa II : AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI Diwakili Oleh : Kantor Advokat DA HAKIM DAN PARTNERT
Terbanding/Penuntut Umum : YENTI KOSNITA SH
Lalu tibatiba datang Anggota Polisi denganmenggunakan sepeda motor mencegat sepeda motor yang dikendarai terdakwaKOKO dan AMEGRI, tetapi terdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORIberhasil melarikan diri dan terdakwa KOKO langsung membuang 1 (satu)bungkusan plastik warna merah tersebut di tengah jalan Hibrida 3 tersebut.Kemudian Anggota Polisi terus melakukan pengejaran terhadap terdakwaKOKO dan terdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI ,dan pada saatterdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI belok
Kemudian Anggota Polisi melakukanpenggeledahan terhadap terdakwa KOKO dan AMEGRI REFOZA Als REFO BinANSORI dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, tetapi ditemukan 1 (satu)unit handphone merk Coolpad warna Gold ditemukan didalam kantong celanasebelah kanan milik terdakwa KOKO dan kunci lemari pakaiandikantong celanaterdakwa KOKO.
Lalu tibatiba datang Anggota Polisi denganmenggunakan sepeda motor mencegat sepeda motor yang dikendarai terdakwaKOKO dan AMEGRI, tetapi terdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORIberhasil melarikan diri dan terdakwa KOKO langsung membuang 1 (Satu)bungkusan plastik warna merah tersebut di tengah jalan Hibrida 3 tersebut.Kemudian Anggota Polisi terus melakukan pengejaran terhadap terdakwaHalaman 8 dari 17 halaman Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/PT BGLKOKO dan terdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
,dan pada saatterdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI belok mengendarai sepedamotor ke halaman STIKES TRI MANDIRI SAKTI, Anggota Polisi berhasilmelakukan penangkapan terhadap terdakwa KOKO dan terdakwa AMEGRIREFOZA Als REFO Bin ANSORI.
Menyatakan Terdakwa KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUSTRIYONO dan terdakwa Il AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukummenerima Narkotika Golongan bukantanaman yang didahului dengan permufakatan jahat ;2.
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Tanggal 5 Mei 2020 — Penuntut Umum:
YENTI KOSNITA SH
Terdakwa:
1.KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO
2.AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
7932
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa

    I KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan penjara ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam

    Penuntut Umum:
    YENTI KOSNITA SH
    Terdakwa:
    1.KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUS TRIYONO
    2.AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI
    Sungai Serut Kota BengkuluAgama * IslamPekerjaan : MahasiswaPendidikan SMA (Tamat).NamaLengkap * AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORITempat lahir : MasmambangUmur/Tgl. Lahir + 24 Tahun / 31 Mei 1999Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Paviliun DCOZY Kamar.08 Jl.Sumur Rt.20 Rw.05 Kel.Sumur Dewa Kec.
    Lalu tibatiba datang Anggota Polisi dengan menggunakan sepeda motormencegat sepeda motor yang dikendarai terdakwa KOKO dan AMEGRI, tetapiterdakwa AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORI berhasil melarikan diridan terdakwa KOKO langsung membuang 1 (satu) bungkusan plastik warnamerah tersebut di tengah jalan Hibrida 3 tersebut.
    Menyatakan Terdakwa KOKO DARMA PUTRA BERKELANA Bin AGUSTRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA Als REFO Bin ANSORIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukummenerima Narkotika Golongan bukantanaman yang didahului dengan permufakatan jahat ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa KOKO DARMA PUTRABERKELANA Bin AGUS TRIYONO dan terdakwa II AMEGRI REFOZA AlsREFO Bin ANSORI dengan pidana penjara masingmasing selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000, subsidair 6 (enam)bulan penjara ;3.