Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 441/Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 16 Mei 2016 — ISKANDAR Bin ANWAR HUSEN
272
  • Kemudian disepakatiantara terdakwa dan saksi korban biaya untuk kepengurusan IMB tersebutsebesar Rp. 90.000.000.00 (Sembilan puluh juta rupiah). kemudian padatanggal 1 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban menemui terdakwa diJalan Beringin Janggut di depan Toko kacamata REKAJAYA di dalam mobilterdakwa, saksi korban menyerahkan uang untuk mengurusi IMB tersebutsebesar Rp. 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang disaksikan jugaoleh teman terdakwa yang tidak diketahui namanya.
    Saksi Silvia Rahmi binti Bakir Hama, di bawah sumpah menerangkanpada pokoknya:Bahwa, keterangan saksi dipenyidikan adalah benar semua;Bahwa, saksi menjadi saksi karena uang yang ditransfer tersebut melaluirekeing saksi kerekening Terdakwa;Bahwa, kejadiannya tanggal 01 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib di dalammobil di jalan Beringin Janggut depan Toko Kaca mata Rekajaya Kec. IT. Palembang Terdakwa minta disetor sebesar Rp. 90.000.000.
    Saksi Rusuli bin Abdul Rahman, di bawah sumpah menerangkan padapokoknya:Bahwa, yang saksi ketahui Terdakwa ini ada menjanjikan akan menguruskanIMB dari saksi korban Yudi Kurniawan kejadiannya tanggal 01 Juni 2013sekira pukul 14.00 Wib di dalam mobil di jalan Beringin Janggut depan TokoKaca mata Rekajaya Kec. IT. Palembang dan Terdakwa minta disetorsebesar Rp. 90.000.000.
    Saksi Bunyamin bin Herman, di bawah sumpah menerangkan padapokoknya:Bahwa, yang saksi ketahui Terdakwa ini ada menjanjikan akan menguruskanIMB dari saksi korban Yudi Kurniawan kejadiannya tanggal 01 Juni 2013sekira pukul 14.00 Wib di dalam mobil di jalan Beringin Janggut depan TokoKaca mata Rekajaya Kec. IT. Palembang dan Terdakwa minta disetorsebesar Rp. 90.000.000.
    (sembilan puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Juni 2013 sekira pukul 14.00 Wib diJalan Beringin janggut di depan Toko Kacamata Rekajaya di dalam mobildisepakati lalu saksi korban menyerahkan uang kepada Terdakwa yang pertamasebesar Rp. 35.000.000, dengan tujuan untuk setoran ke Tata Kota, lalu yangkedua tanggal 05 Juni 2013, Terdakwa minta sebesar Rp. 15.000.000.
Register : 18-06-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Tanggal 24 Oktober 2013 — - Prof. DR. H.LUKMAN Al HAKIM, MM
7746
  • Karyapratama Rekajaya tertanggal 10 Agustus 2006.5. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran II (kedua) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.6. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran III (ketiga) pekerjaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006. 7. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran I (pertama), II (kedua) dan III (ketiga) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No.466/KU.00.1/XI/2006 tanggal 24 Juli 2007 kepada Direktur PT.
    ) yang ternyata dari adanyasurat perjanjian kerja (kontrak) antara IAIN Mataram dengan PT KaryaPratama Rekajaya tanggal 11 April 2005.
    Karya Pratama Rekajaya,Direkturnya adalah Drs.
    Karya Pratama Rekajaya dan Direkturnyaadalah Drs.
    Karya Pratama Rekajaya/Drs.
    Karya Pratama Rekajaya (Drs. Toty Cung)telah melakukan perbaikan gedung Rektorat IAIN Mataramsebagaimana tertuang di dalam Laporan Perbaikan Gedung StrukturGedung Rektorat IAIN Mataram, Lokasi Kampus 2 Jl.
Register : 23-05-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 11/PID.SUS/2012/PN.MTR
Tanggal 30 Mei 2012 — pidana - THALHAH ZUHRI
8891
  • Karyapratama Rekajaya tertanggal 10 Agustus 2006.- 5. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran II (kedua) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. : In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.6. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran III (ketiga) pekerjaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. : In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.7. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran I (pertama), II (kedua) dan III (ketiga) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. : 466/KU.00.1/XI/2006 tanggal 24 Juli 2007 kepada Direktur PT.
    Karya Pratama Rekajaya sudah selesaipelaksanaannya, namun secara formal untuk kepentingan kelengkapanadministrasi pembangunan dan kepentingan pembayaran angsuran (termyn)pekerjaan PT. Karya Pratama Rekajaya yang mengharuskan adanyaKonsultan Pengawas, maka saksi Prof.Dr.H.LLUKMAN AL HAKIM, MMselaku Pgs.
    TOTY CUNG (Direktur PT.Karya Pratama Rekajaya), telah direalisasikan pembayaran pekerjaanpengawasan kepada Terdakwa melalui rekening PT.
    Karya Pratama Rekajaya sudah selesaipelaksanaannya, namun secara formal untuk kepentingan kelengkapanadministrasi pembangunan dan kepentingan pembayaran angsuran (termyn)pekerjaan PT. Karya Pratama Rekajaya yang mengharuskan adanyaKonsultan Pengawas, maka saksi Prof.Dr.H. LUKMAN AL HAKIM, MMselaku Pgs.
    TOTY CUNG (Direktur PT.25Karya Pratama Rekajaya), telah direalisasikan pembayaran pekerjaanpengawasan kepada Terdakwa melalui rekening PT.
    KARYAPRATAMA REKAJAYA, berupadokumen yang isinya secara garis besar Kontraktor (PT.KARYAPRATAMA REKAJAYA) harus melakukan perbaikanstruktur pondasi untuk Gedung Rektorat ;Bahwa perjanjian Kerja antara Pgs. Rektor IAIN Mataram Drs.H. LUKMAN AL HAKIM, MM dengan terdakwaditandatangani pada bulan Pebruari 2006;Bahwabenar terhadap dana tersebut yang telah terdakwacairkan telah terdakwa gunakan untuk membayar biayaoperasional Kantor PT.
Register : 02-08-2012 — Putus : 17-12-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PID.SUS/2012/PN.MTR
Tanggal 17 Desember 2012 — Pidana - DR. H. ASNAWI, MA
8628
  • Rektor Institut Agama Islam Negeri Mataram selakuPejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua Kontraktor Pelaksana PT KaryaPratama Rekajaya Direktur Utama Drs.
    Rektor Institut Agama Islam NegeriMataram selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua KontraktorPelaksana PT Karya Pratama Rekajaya Direktur Utama Drs.
    atau Toty Cungtersebut telah mengakibatkanPT Karya Pratama Rekajaya atau Toty Cung menjadi kaya atau kekayaannya bertambah;Menimbang bahwauntuk mencari kebenaran materil dalam perkara ini, menurutmajelis hakim seharusnya penuntut umum menyajikan dalam Surat Dakwaanyatentangkeadaan besaran (jumlah) kekayaan PT Karya Pratama Rekajaya atau Toty Cungsebelum dan sesudah PT Karya Pratama Rekajaya (Toty Cung) menerima aliran dana tersebutuntuk mengetahui secara jelas bahwa aliran dana yang telah diterima
    (Toty Cung) memperbaiki ketiga gedung tersebutadalah risiko yangmenjadi tanggungjawab penuh PT Karya Pratama Rekajaya (Toty Cung) sebagaimana telahdiuraikan di atas;Menimbang bahwa oleh karena PT Karya Pratama Rekajaya (Toty Cung) telahmemperoleh pembayaran sampai dengan 100% dalam tiga tahap (termijn) sebagaimana telahdiuraikan di atas maka biaya yang sudah terlanjur diterimaoleh PT Karya Pratama Rekajaya(Toty Cung) itu merupakan kerugian Negara; 20Penjelasan atas UndangUndang Republik Indonesia
    atau Toty Cung sebelum dana pembangunan ketiga gedung itu diterima 100% olehPT Karya Pratama Rekajaya atau Toty Cung; Menimbang pembayaran dana pembangunan gedung Rektorat, gedung FakultasDakwah, dan gedung Fakultas Syariah IAIN Mataram hingga mencapai 100%kepada PTKarya Pratama Rekajaya atau Toty CungsebelumPT Karya Pratama Rekajaya atau Toty Cungmelakukan perbaikan atas gedung Rektorat, gedung Fakultas Dakwah, dan gedung FakultasSyariah IAIN Mataram justru merupakanpermasalahan pokok dalam perkara
Putus : 29-06-2010 — Upload : 26-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1560 K/PID.SUS/2008
Tanggal 29 Juni 2010 — M. NASIR ABDUL WAHAB;
11262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KaryaPratama Rekajaya dapat membeli BBM solar seharga Rp. 2.100, (dua ribuseratus rupiah) setiap liternya, sehingga PT.
    Karya Pratama Rekajaya,Nomor: 1085/E25G33/2005SO tertanggal 5 September 2005, yangditujukan kepada pengusaha SPBU 51.843.01 (H. AR.
    Karya Pratama Rekajaya,Hal. 116 dari 122 hal. Put. No. 1560 K/Pid.Sus/2008Nomor: 1085/E25G33/2005SO tertanggal 5 September 2005, yangditujukan kepada pengusaha SPBU 51.843.01 (H. AR.
    Karya Pratama Rekajaya,Nomor: 1198/E25G33/2005SO tanggal 22 September 2005, yangditujukan kepada pengusaha SPBU 54.843.01 H. AR.
Register : 20-09-2012 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 14/PID.SUS/2012/PN.MTR
Tanggal 7 Februari 2013 —
4719
  • Karyapratama Rekajaya tertanggal 10 Agustus 2006.e. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran II (kedua) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. : In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.f. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran III (ketiga) pekerjaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. : In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT. Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.
    Karya Pratama Rekajaya sebagai rekanan pelaksana pembangunansebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 693A/Hal. 11 dari 99 hal.
    Karya Pratama Rekajaya Nomor : 487/KU.00.1/12/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang ditanda tangani oleh PihakPertama saksi DR. H. ASNAWI, MA, Rektor Institut Agama Islam NegeriMataram selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak KeduaKontraktor Pelaksana PT. Karya Pratama Rekajaya Direktur Utama saksiDrs.
    KaryaPratama Rekajaya Direktur Utama Drs.
Register : 23-12-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 844/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 5 Januari 2022 — Pemohon:
1.I Made Wandana, SH
2.Ni Made Suwasni
2917
  • sakit sakitan ; Bahwa nama orang pinter tersebut adalah Ida Pandita Mpu Darma RekaJaya Putra;Halaman 4 dari 13 Penetapan Nomor 844/Pdt.P/2021/ PN DpsBahwa nama Ketut bisa berubah menjadi Made karena Ketut adalahanak empat dari empat bersaudara kemudian di angkat oleh ParaPemohon dijadikan anak nomor 2 ;Bahwa sebelumnya Para Pemohon sudah mempunyai 1 ( satu ) oranganak perempuan, sehingga Para Pemohon mengangkat 1 ( satu ) oranganak laki laki ;Bahwa perubahan nama anak tersebut dirubah pada saat dilakukanupacara
    Denpasar Nomor : 85/K.DB/TP/2000, tanggal 4 Mei 2000;Bahwa Para Pemohon datang ke Pengadilan ingin merubah namaanaknya di akta kelairannya ;Bahwa nama anak para Pemohon dirubah karena sering sakit sakitandan setelah ditanyakan kepada orang pintar disaran agar nama anaktersebut harus dirubah dari Ketut Purnawan Jaya Pramana menjadi Made Yowandana Purna Wijaya;Bahwa sejak nama anak para Pemohon tersebut diganti sudah tidak lagisakit sakitan ;Bahwa nama orang pinter tersebut adalah Ida Pandita Mpu Darma RekaJaya
Register : 06-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 160/Pdt.P/2022/PA.Tmg
Tanggal 16 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
180
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak kandung Pemohon bernama Putri Avita Rekajaya Setia binti Mugitountuk menikah dengan calon suaminya bernama Puput Ardianto bin Aswin;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 16-04-2007 — Putus : 19-09-2007 — Upload : 06-04-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 170/Pid.B/2007/PN SBB
Tanggal 19 September 2007 — Penuntut Umum:
I MADE ECA MARIARTHA, S.H.
Terdakwa:
M NASIR ABDUL WAHAB
12246
  • Karya Pratama Rekajaya, Nomor: 1178 / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 9 September 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.01 (H. AR. IMRAN);
  • Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada Saudara AGUS SALIM, Nomor: 1178 A / E25G33 / 2005-S0 tertanggal 1 September 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.01 (H. AR.
    Karya Pratama Rekajaya, Nomor: 1198 /E25G33 / 2005-S0 tertanggal 22 September 2005, yang ditujukan kepada Pengusaha SPBU 54.843.01 H. AR.
    (tiga ribu dua ratus lima puluhrupiah) setiap litenya Se rae esate * Kemudian padi siaiu hari yang tidak dapal diingat dengan pasti sdr PERISTIWASISPA sebnuai pelaksana provek dari PI KARYA PRATAMA REKAJAYA vanesedan mengerjakan provek pembangunan jalan simpane RopangSekokat, senilai Rp1050 000.000, (sar milvar lima puluh jute rupiah), mendatang: terdakwe selakuKepala PERTAMINA Depot Badas gin mengajukan pembelian RAM Solar iuntukkeperluan proveknya Selanjutnya terdakwa tanpa memiliki verifikasi
    Imran) Perbootan fterdakwamenerbitkan Surat Persetiquan Pembelian ABM tanpa memiliki wertfikasi ararekomendas: dari instansi terkal atau dari Pemerintah Dactah Kabupaten Sumbawa,maka PT KARYAPRATAMA REKAJAYA sebagai perusahaan denvan klasifikasiuth menengah dapal membeli BEM Bersubsidi di SPBU seharga Rp 2100.
    Imran seharusnva PT METRO ADHI NUTAMA, 0 sebagai perusahasn denuan klasifikasiusaha besar, PT KARYAPRATAMA REKAJAYA sebagai perusahaan denganKlasifikas: usaba menenbah seta YUSUF PAHLEWI yang tidak memiliki verifikasisebagai usaha kecil harus membeli BBM Solar dengan harga industri atau hareskeekonomian yang pada hulan September 2005 seharua Rp 350, img ribu tiga raterslima puluh rupiah)> liter, terapi dengan perbuatan berdakwa menerbithan SuratPersetujuan Pembeliun BRM kepada PT METRO ADHI HUTAMA
    PTKARYAPRATAMA REKAJAYA seria YUSUF PAHLEVI mereka dapat membeliBBM Solar seharga Rp 2 100, (duo ribu seraius cupiah) setiap liternya, serta lampiran I dan 0 PERPRES 35 Tahun 205 menetapkan Tittk Serahit steed Transfer Poe) Minyak Solar (Gx Off) untuk Usaha Kecil adalah padaStusiu Pengisiun BRM, oleh korenanya penjualan BEM Solar di SPRL menurutPERPRES 45 Vahun 2005 banyva dapat diberikan Mapa wenn ecil setelaldiverifikasi oleh instoosi berwenane. sacnmee Selanjutnya pada tangeal 03 dan 04 Oktober
    2533 / 200580 tentanggal September 2005, yanw ditujukan kepada: pengusahaSPBL 44,343.05 Kee Empat. = Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada ade HENGKY, Nomor 1053 / E2534200580 tertanagal September 2005. wang ditujukan kepade penguaaha SPRL1.843.01 Kebayan. omen Surat Persetujuan Pembelian BBM kepada sdr HENDRA, Nomor 1054 / E25G33 200480 tertanggal September 2008, yanu ditujukan kepada pengusuha SPBL51,843.01 Rebayan, . : a Bahwa od) PERISTIWA SISPAN sebagai pelaksana proyek dari PT RARYAPRATAMA REKAJAYA
Register : 18-06-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 13/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Tanggal 4 Nopember 2013 — - Drs. TOTY CUNG
570
  • Karyapratama Rekajaya tertanggal 10 Agustus 2006.2. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran II (kedua) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006.3. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran III (ketiga) pekerjaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. In.12/KU.00.1/880/2006 tanggal 19 Desember 2006 kepada Diretur Utama PT.
    Karyapratama Rekajaya, tertanggal 20 Desember 2006. 4. 1 (satu) berkas asli pembayaran angsuran I (pertama), II (kedua) dan III (ketiga) pekerjaan perencanaan pembangunan gedung Rektorat, Fakultas Syariah dan Fakultas Dakwah IAIN Mataram sesuai addendum kontrak No. 466/KU.00.1/XI/2006 tanggal 24 Juli 2007 kepada Direktur PT.