Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 17 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
moch ander resento
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Moch Ander Resento telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatidak menggunakan masker ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    moch ander resento
    Menyatakan terdakwa Moch Ander Resento telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3(tiga) hari kurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: ktp dikembalikan kepada terdakwa4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.