Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PA KOTABUMI Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Ktbm
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
198
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Pur Imam Resito bin Abdullah) terhadap Penggugat (Widarsih binti Kamadi);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);