Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN AMBON Nomor 406/Pid.B/2021/PN Amb
Tanggal 30 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.ENDANG ANAKODA, SH, MH
2.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
RESNITO ALMENDRY REASOA alias TITO.
7980
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RESNITO ALMENDRY REASOA Alias TITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
    Penuntut Umum:
    1.ENDANG ANAKODA, SH, MH
    2.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
    Terdakwa:
    RESNITO ALMENDRY REASOA alias TITO.
    Nama lengkap : Resnito Almendry Reasoa Alias Tito.2. Tempat lahir : Ambon3. Umur/Tanggal lahir : 19/22 Maret 20024. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesi6. Tempat tinggal :JIn. Dr. Kayadoe RT O03/RW 07 KelurahanKudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Resnito Almendry Reasoa Alias Tito. ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 12September 2021Terdakwa Resnito Almendry Reasoa Alias Tito. ditahan dalam tahanan rutanoleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September2021 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2021Terdakwa Resnito Almendry Reasoa Alias Tito. ditahan dalam tahanan rutanoleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6November 2021Terdakwa Resnito Almendry Reasoa Alias Tito. ditahan dalam tahanan rutanoleh:4.
    Ambon; Bahwa kemudian saksi korban dipaggil oleh terdakwa Resnito Reasoasehingga saksi mengikuti Saudara Resnito dimana saat itu saksi lihat adajuga Daniel Tomasoa kemudian saudara Resnito merangkul saksi korbandan berjalan bersamasama menuju lorong Gereja Paulus; Bahwa ketika sampai di lorong Gereja Paulus TerdakwaResnito Tomasoakemudian mendorong saksi korban dan selanjutnya memukul saksikorban dengan menggunakan batu kena pada muka saksi korban; Bahwa kemudian saksi terjatuh dan ketika saksi
    Bahwa beradasarkan penyampaian saksi korban bahwa ia dipukul olehTerdakwa Resnito Reasoa dan Daniel Tomasoa; Bahwa saksi korban sebelumnya pernah terlibat perkelahian denganTerdakwa Resnito Reasoa; Bahwa akibat pemukulan saksi korban di rawat di Rumah sakit kurang lebihsatu minggu;Halaman 7 dari halaman 14 Putusan Pidana Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN.Amb.