Ditemukan 2 data
33 — 7
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Kabupaten Rewjang Lebong Propinsi Bengkulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untukmengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanSarolangun Kabupaten Sarolangun dan Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Curup Kabupaten Rewjang Lebong PropinsiBengkulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
32 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Kabupaten Rewjang Lebong Propinsi Bengkulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.