Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 324/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
REYSIEN WIJAYA KUSUMA
157
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama belakang atau marga dalam Kutipan Akta Kelahiran dari yang semula bernama REYSIEN menjadi REYSIEN WIJAYA KUSUMA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas kependudukan Pemohon yang bernama REYSIEN menjadi REYSIEN WIJAYA KUSUMA kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI
    Pemohon:
    REYSIEN WIJAYA KUSUMA
    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti namabelakang atau marga dalam Kutipan Akta Kelahiran dari yang semulabernama REYSIEN menjadi REYSIEN WIJAYA KUSUMA;3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilDKI Jakarta cq Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaJakarta Utara untuk segera merubah identittas kependudukan Pemohonyang bernama REYSIEN menjadi REYSIEN WIJAYA KUSUMA setelahmenerima salinan resmi penetapan ini;4.
    menjadi ReysienWijaya Kusuma;Bahwa nama Pemohon yang tercatat di Kutipan Akta Kelahiran atas namaReysien dan ingin ditambah menjadi Reysien Wijaya Kusuma agar samadengan nama orang tua Pemohon;Bahwa Pemohon pada waktu lahir namanya adalah Reysien dan sekarangingin ditambah namanya menjadi Reysien Wijaya Kusuma;Bahwa saksi diajukan dipersidangan ini oleh Pemohon sebagai saksi dalampermohonan untuk penambahan nama Pemohon dari nama Reysien menjadiReysien Wijaya Kusuma serta selain itu. juga untuk
    SRI LIMIATY, memberikan keterangan dibawah sumpah / janji, yang padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena saksi adalah Tante nyaPemohon;Bahwa nama Pemohon yang tercatat di Kutipan Akta Kelahiran atas namaReysien dan ingin ditambah menjadi Reysien Wijaya Kusuma agar samadengan nama orang tua Pemohon;Halaman 4 dari 8 halaman Penetapan Nomor 324 /Pdt.P/2021/PN Jkt Utr Bahwa Pemohon pada waktu lahir namanya adalah Reysien dan sekarangingin ditambah namanya menjadi Reysien
    Wijaya Kusuma; Bahwa saksi diajukan dipersidangan ini oleh Pemohon sebagai saksi dalampermohonan untuk penambahan nama Pemohon dari nama Reysien menjadiReysien Wijaya Kusuma serta selain itu) juga untuk administrasikependudukan Pemohon; Bahwa tidak ada niat jahat Pemohon atas perubahan nama Pemohon yangsemula Reysien menjadi Reysien Wijaya Kusuma ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penambahan nama belakangtersebut dikarenakan ingin mengikuti nama belakang atau marga Ayahnyakarena nama belakang
    menjadi Reysien Wijaya Kusuma; Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisilldiwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara ; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan penambahan nama belakangPemohon dikarenakan ingin mengikuti nama belakang atau marga AyahPemohon karena nama belakang atau marga ayah merupakan identitasdalam masyarakat dan adat yang diturunkan dari ayah Pemohon ; Bahwa tidak ada niat jahat Pemohon atas penambahan nama Pemohon darinama Reysien menjadi nama Reysien