Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Rhaynal Ikhwan Als Romi Bin Alm. Anwar
30 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rhaynal Ikhwan Alias Romi Bin Alm Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.800.000,00 (
Terdakwa:
Rhaynal Ikhwan Als Romi Bin Alm. Anwar