Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 7 Mei 2019 —
Terdakwa:
Rhaynal Ikhwan Als Romi Bin Alm. Anwar
3011
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rhaynal Ikhwan Alias Romi Bin Alm Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.800.000,00 (

    Terdakwa:
    Rhaynal Ikhwan Als Romi Bin Alm. Anwar