Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RHIZAK DANA PRIBADI bin SUHARTONO
7 — 0
- Menyatakan Terdakwa RHIZAK DANA PRIBADI Bin SUHARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dari Pejabat Yang Berwenang
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
., MH
Terdakwa:
RHIZAK DANA PRIBADI bin SUHARTONO
BAMBANG PURWADI, SH
Terdakwa:
RHIZAK DANA PRIBADI Bin Alm. MAMAD RUSDIANSYAH
21 — 23
-----------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa RHIZAK DANA PRIBADI Bin Alm.
Penuntut Umum:
BAMBANG PURWADI, SH
Terdakwa:
RHIZAK DANA PRIBADI Bin Alm. MAMAD RUSDIANSYAH