Ditemukan 2 data
46 — 7
PUTUSANNomor 1033/Pdt.G/2017/PA.CkrmehDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Ijin Poligami antara :Siman Rhovie bin Nawin, tempat tanggal lahir Bekasi 27 Mei 1978, umur 38tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Kampung Ceger RT.001 RW.004Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi,sebagai Pemohon
Memberi ijin kepada Pemohon (Siman Rhovie bin Nawin) untuk berpoligamidengan calon isteri keduanya yang bernama (Rivi Anggraeni binti Aang);3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 481.000, (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
9 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan seorang anak yang bernama Derra Muhammad Rovie, Laki-laki, lahir di Purwakarta, 06 September 2014 adalah anak yang sah dari perkawinan Pemohon I (Siman Rhovie Bin Nawin) dengan Pemohon II (Rivi Anggraeni Binti Aang Setiawan);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 341.000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)