Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 42/Pid.Sus/2020/PN Kfm
Tanggal 3 September 2020 — Penuntut Umum:
1.RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
2.HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
Demetrius Konradus Kefi Alias Rikon
790
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaDEMETRIUS KONRADUS KEFI Alias RIKONtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapa kali membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan