Ditemukan 7 data
9 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Muhammad Alfan Rizkyana bin Robbiyana untuk menikah dengan calon isterinya Siti Aisyah binti Sanusih;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Terbanding/Terdakwa II : NANA ROBBIYANA Alias NANA Binti M. SAIDAN
Terbanding/Terdakwa IV : DECKY WIDIYANTO ADI, S.E. bin YOHANES BAPTISTA SARWADI
40 — 59
Terbanding/Terdakwa II : NANA ROBBIYANA Alias NANA Binti M. SAIDAN
Terbanding/Terdakwa IV : DECKY WIDIYANTO ADI, S.E. bin YOHANES BAPTISTA SARWADI
Terdakwa:
2.NANA ROBBIYANA Alias NANA Binti M. SAIDAN
4.DECKY WIDIYANTO ADI, S.E. bin YOHANES BAPTISTA SARWADI
73 — 62
MENGADILI :
- Menyatakan Para Terdakwa I NANA ROBBIYANA Binti Alm. M. SAIDAN dan terdakwa II DECKY WIDIYANTO ADI, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I NANA ROBBIYANA Binti Alm. M.
lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama Nad Makeup dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah VERA;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pelunasan program kerja di New Zealand;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot foto bukti transfer uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui Bank BRI dari saudara ESTI WIJIASTUTI kepada saudara NANA ROBBIYANA
Trunojoyo X No.21 (Paviliun) Banyumanik, Semarang 50267 dari Vera Andriani Mizzi yang beralamat di Jl Trunojoyo 10 No. 21 Semarang kepada Nana Robbiyana yang beralamat di Jl. Medoho Raya No. 24 Semarang
- 2 (dua) lembar surat dari PT. MAKMUR ARTO JAYA no. AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000. Yang berisikan MOU pihak pertama dengan identitas nama : PT MAKMUR ARTO JAYA.
NPWP : AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000 dengan pihak kedua dengan identitas kosong beserta dibawahnya bertuliskan Tugas, Hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua
- 2 (dua) lembar surat perjanjian penempatan PMI ke NEW ZEALAND antara agen penempatan pekerja migran Indonesia dengan calon pekerja migran Indonesia, pada hari Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2022 perjanjian penempatan antara pihak pertama bernama NANA ROBBIYANA, jabatan pengelola, alamat
Terdakwa:
2.NANA ROBBIYANA Alias NANA Binti M. SAIDAN
4.DECKY WIDIYANTO ADI, S.E. bin YOHANES BAPTISTA SARWADI
1.MUHIDIN
2.AI KHODIJAH
19 — 7
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
2. Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon dari : Rivaldi Robbiyana Mauludin menjadi Mochammad Hasbi Mauludin ;
1.Dr. Martin Eko Priyanto, S.H., M.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
A SURTIKANTI PRASETYANI alias UTIK
66 — 62
lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama Nad Makeup dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah VERA;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk pelunasan program kerja di New Zealand;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot foto bukti transfer uang sejumlah Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) melalui Bank BRI dari saudara ESTI WIJIASTUTI kepada saudara NANA ROBBIYANA
Trunojoyo X No.21 (Paviliun) Banyumanik, Semarang 50267 dari Vera Andriani Mizzi yang beralamat di Jl Trunojoyo 10 No. 21 Semarang kepada Nana Robbiyana yang beralamat di Jl. Medoho Raya No. 24 Semarang
- 2 (dua) lembar surat dari PT. MAKMUR ARTO JAYA no. AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000. Yang berisikan MOU pihak pertama dengan identitas nama : PT MAKMUR ARTO JAYA.
NPWP : AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000 dengan pihak kedua dengan identitas kosong beserta dibawahnya bertuliskan Tugas, Hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua
- 2 (dua) lembar surat perjanjian penempatan PMI ke NEW ZEALAND antara agen penempatan pekerja migran Indonesia dengan calon pekerja migran Indonesia, pada hari Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2022 perjanjian penempatan antara pihak pertama bernama NANA ROBBIYANA, jabatan pengelola, alamat
Dikembalikan kepada NANA ROBBIYANA Binti Alm. M. SAIDAN.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO model V2130 warna gold dengan IMEI 1: 862450059778039, IMEI 2: 862450059778021 beserta simcard Telkomsel dengan nomor 081327070499, berikut softcase dan file yang ada di dalamnya.
Dikembalikan kepada VERA ANDRIANI MIZZI.
1.Dr. Martin Eko Priyanto, S.H., M.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
VERA ANDRIANI MIZZI
93 — 87
lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama Nad Makeup dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah VERA;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pelunasan program kerja di New Zealand;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot foto bukti transfer uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui Bank BRI dari saudara ESTI WIJIASTUTI kepada saudara NANA ROBBIYANA
Trunojoyo X No.21 (Paviliun) Banyumanik, Semarang 50267 dari Vera Andriani Mizzi yang beralamat di Jl Trunojoyo 10 No. 21 Semarang kepada Nana Robbiyana yang beralamat di Jl. Medoho Raya No. 24 Semarang
- 2 (dua) lembar surat dari PT. MAKMUR ARTO JAYA no. AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000. Yang berisikan MOU pihak pertama dengan identitas nama : PT MAKMUR ARTO JAYA.
NPWP : AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000 dengan pihak kedua dengan identitas kosong beserta dibawahnya bertuliskan Tugas, Hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua
- 2 (dua) lembar surat perjanjian penempatan PMI ke NEW ZEALAND antara agen penempatan pekerja migran Indonesia dengan calon pekerja migran Indonesia, pada hari Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2022 perjanjian penempatan antara pihak pertama bernama NANA ROBBIYANA, jabatan pengelola, alamat
- Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NANA ROBBIYANA Binti Alm M SAIDAN, DKK
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
1.Dr. Martin Eko Priyanto, S.H., M.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
TRISNAWATI HANDAYANI alias RENI binti CAE SUTRISNO
80 — 73
lembar tangkapan layar yang berisi WhatsApp grup yang bernama Nad Makeup dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah VERA;
- 1 (satu) lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk pelunasan program kerja di New Zealand;
- 1 (satu) lembar hasil screenshoot foto bukti transfer uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui Bank BRI dari saudara ESTI WIJIASTUTI kepada saudara NANA ROBBIYANA
Trunojoyo X No.21 (Paviliun) Banyumanik, Semarang 50267 dari Vera Andriani Mizzi yang beralamat di Jl Trunojoyo 10 No. 21 Semarang kepada Nana Robbiyana yang beralamat di Jl. Medoho Raya No. 24 Semarang
- 2 (dua) lembar surat dari PT. MAKMUR ARTO JAYA no. AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000. Yang berisikan MOU pihak pertama dengan identitas nama : PT MAKMUR ARTO JAYA.
NPWP : AHU-052038.AH.01.30.Tahun 2022 / NPWP: 61.808.805.8-517.000 dengan pihak kedua dengan identitas kosong beserta dibawahnya bertuliskan Tugas, Hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua
- 2 (dua) lembar surat perjanjian penempatan PMI ke NEW ZEALAND antara agen penempatan pekerja migran Indonesia dengan calon pekerja migran Indonesia, pada hari Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2022 perjanjian penempatan antara pihak pertama bernama NANA ROBBIYANA, jabatan pengelola, alamat