Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN BANGKINANG Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Bkn
Tanggal 18 Juli 2018 — Penggugat:
KOPERASI CREDIT UNION CU KITA MAJU
Tergugat:
1.MARINGAN MANURUNG
2.ROHNINA BR. MUNTHE
94
  • Penggugat untuk menduduki, menjual, membuka pintu, mengalihkan atau menandatangani akta-akta peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah yaitu atas :
    • Sebidang tanah ukuran 4 x 10 M2 sesuai SKGR Nomor :2376/TP/SKGR/97, Tanggal 28 September 1997 berikut 1 (satu) unit bangunan Rumah permanen ukuran 8,5 x 10 M2 terletak di RT.01/RW.02, Dusun III, Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar atas nama Maringan Manurung Tergugat I maupun atas nama Rohnina
    Penggugat:
    KOPERASI CREDIT UNION CU KITA MAJU
    Tergugat:
    1.MARINGAN MANURUNG
    2.ROHNINA BR. MUNTHE