Ditemukan 1 data
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
Mulyadi als Mul Bin Alm Roistam
65 — 8
- Menyatakan Terdakwa Mulyadi Als Mul Bin Alm Roistam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
Penuntut Umum:
Habibul Rakhman, SH
Terdakwa:
Mulyadi als Mul Bin Alm Roistam