Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2013 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN PATI Nomor 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt
Tanggal 16 Mei 2013 — MUHAMAD ROKHISUN Bin RUSLAN
141138
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ROKHISUN Bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); 2.
    MUHAMAD ROKHISUN Bin RUSLAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pati yang mengadili perkaraperkara pidana tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMAD ROKHISUN Bin RUSLAN.Tempat lahir : Demak.Umur/tanggal lahir =: 23 Tahun/ 29 April 1989.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Karanganyar Rt.07/Rw.IIL Kec.
    supaya saksi korbanKristiningrum Als Kristi menjadi isterinya, dan atas permohonan Terdakwa tersebutPenuntut Umum di dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannyasemula, dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan secara lisan pula yangmenyatakan tetap pula pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Surat Dakwaannya,No.Reg.Perk.PDM05/Pati/Ep.3/02/2013, tertanggal 26 Pebruari 2013, sebagai berikut;KESATU :PRIMAIRBahwa Terdakwa MUHAMAD ROKHISUN
    Margorejo Kab Pati,atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukumPengadilan Negeri Pati, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yangditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA), yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal dari perkenalan saksi Kristiningrum Als Kristi Binti Priyohardonodengan terdakwa MUHAMAD ROKHISUN
    SAKSI ; PUJI LUSIANI binti SUHERMANTOBahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi di depanPenyidik adalah benar;Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga;Saksi mengetahui dari Saksi FX YUDI ARIF WICAKSANAalias FRANS bahwa pemilik akun facebook yangmenampilkan gambar porno adalah Muhammad Rokhisun,saksi lalu mencari akun facebook atas nama Rokhisun danmenemukanakun facebook dengan nama Rokhiez Itoe Moerah yang dibenarkan oleh SaksiFX YUDI ARIF WICAKSANA alias FRANS akun
    Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ROKHISUN Bin RUSLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, danantar golongan (SARA);.
Register : 17-06-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Kds
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • Rokhisun bin Kaswan, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaanbengkel, tempat tinggal di RT. 04 RW. 02, Desa Panjang, Kecamatan Bae,Kabupaten Kudus, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :Hal. 4 dari 9 hal.
Register : 11-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN Kaimana Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Kmn
Tanggal 10 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H.
2.Willy Ater, S.H
3.Henry Siahaan
4.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
5.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
6.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Yosua Rohromana
4715407
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaDengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukanuntuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras danAntar Golongan (SARA) berdasarkan putusan pengadilan ia terbuktitelah Terdakwa telah membuat di Akun Facebook Terdakwa (Group AteisMinang) yang bernama Alex Aan, email indesgate@yahoo.co.id berupatulisan yang menghina agama; Ketiga kasus, Kasus Muhamad Rokhisun