Ditemukan 4 data
91 — 12
Rostalin;- Menyatakan bahwa obyek perkara dengan ukuran panjang 27 M dan lebar 12 M dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/kintal Hi Rajab;- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi Julan/Hi.Siti Madaripat;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya (saluran air/got);- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi Komala Raden;Adalah milik Almarhum H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannya dengan Almarhum.
Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh para ahli waris;- Menyatakan bahwa penguasaan, peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I bersama Almarhum Mose orang tua dari Tergugat II s/d VI atas obyek perkara kepada Almarhum Edy Tanasa alias Tjong Tann ayah Tergugat VII s/d XIII kepada Tergugat XV dan penguasaan obyek sengekta oleh Tergugat XV s/d XVIII adalah tidak sah dan segala surat-surat baik sertifikat hak milik No. 113 atas nama Edy Tanasa dan yang berhubungan dengan obyek perkara tidak
Rostalin terletak diKelurahan Tanobonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten BanggaiKepulauan dengan ukuran panjang + 27 m, lebar +12 m diatasnya terdapatbangunan rumah tinggal berukuran panjang + 10 m, lebar + 8 m denganbatasanbatasan sebgaai berikute Sebelah utara berbatasan dengan tanah/kintal Hi. Rajah.e Sebelah timur berbatasan dengan Hi. Julan / Hj.
Anwar Komala Raden dalam perkawinannya denganAlmarhum Rostalin ;4 Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sesuai tempat ukuran dan batasbatas disebutkan dalam posita gugatan diatas adalah milik Almarhum H. AnwarKomala Raden dalam perkawinannya dengan Almarhumah Rostalin yang belum pernahdibagi waris oleh para ahli waris ;5 Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan, peralihan hak yang dilakukan olehtergugat I bersama Alm.
Anwar Komala Raden dengan Rostalin yang diberikan kepada Tergugat Ikemudian dijual oleh Tergugat I kepada Edy Tanasa/Maria Bukamo (Ahli warisnyaTergugat VII s/d XIII) dan dijual kembali oleh Edy Tanasa/Maria bukamo kepada L.
Anwar Komala Raden dan Rostalin namun masihterdapat silang pendapat yaitu para Penggugat menyatakan belum ada pembagian hartawaris kepada para ahli waris yang diakui oleh Tergugat I s/d VI sedangkan Tergugat VIIdan Tergugat XV menyatakan bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada anak dari Hi.Anwar Komala Raden dan Rostalin yaitu Rahma Komala Raden, terhadap hal tersebutmajelis mempertimbangkan faktafakta sebagai berikut :e Bahwa sesuai keterangan saksi Rahman Badal Tengkubeng Hi.
Anwar KomalaRaden meninggal dunia tanggal 24 Desember 1969 di Mansama dan Rostalin 30Desember 1973 di Banggai yang dibenarkan Para Penggugat;e Bahwa sesuai keterangan saksi Rahman Badal Tengkubeng, Sofyan Thayeb dandiakui oleh para Penggugat dan Tergugat I s/d VI, bahwa anakanak dari Hi.
37 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rostalin,dimana perkawinannya tersebut telah dikaruniai 5 (lima) orang anakmasingmasing bernama:1. Saidah Komala Raden sebagai Penggugat ;2. Yusuf Komala Raden sebagai Penggugat Il;3. Norma Komala Raden sebagai Penggugat III;4Nawawi Komala Raden Alm. Meninggalkan ahli waris masingmasingbernama:1. Nurjana Komala Raden sebagai Penggugat IV;2. Anwar Komala Raden sebagai Penggugat V;3. Djunaida Komla Raden sebagai Penggugat V1;Halaman 4 dari 20 halaman. Putusan Nomor 577 PK/Pdt/20154. Muh.
Anwar Komala Raden dalamperkawinannya dengan Almarhum Rostalin;4. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sesuai tempat ukurandan batasbatas disebutkan dalam posita gugatan diatas adalahmilik Almarhum H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannya denganAlmarhumah Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh para ahiwaris;5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan, peralihan hak yangdilakukan oleh Tergugat bersama Alm.
Anwar Komala Raden dalam perkawinannyadengan Almarhum Rostalin;3. Menyatakan bahwa obyek perkara dengan ukuran panjang 27 M danlebar 12 M dengan batasbatas :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/kintal Hi Rajab;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi Julan/Hi.Siti Madaripat;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya (saluran air/got);Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi Komala Raden;Adalah milik Almarhum H.
Anwar Komala Raden dalam perkawinannyadengan Almarhum Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh para ahliwaris;4.
Anwar KomalaRaden dalam perkawinannya dengan Almarhumah Rostalin yang belum dibagiwaris dan karenanya menjadi hak ahli warisnya yaitu Para Penggugat danTergugat ;Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dan tidakdapat membatalkan putusan Judex Juris dan Judex Facti dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: L.
Pembanding/Tergugat : WAODE MUNA SARI ALIAS TANTA JAKARTA Diwakili Oleh : YUSAK SIAHAYA, SH
Terbanding/Penggugat : SAIDA KOMALA RADEN
Terbanding/Penggugat : YUSUF KOMALA RADEN
Terbanding/Penggugat : NORMA KOMALA RADEN
Terbanding/Penggugat : NURJANA KOMALA RADEN (AHLI WARIS ALM. NAWAWI KOMALA RADEN)
Terbanding/Penggugat : ANWAR KOMALA RADEN (AHLI WARIS NAWAWI KOMALA RADEN)
Terbanding/Penggugat : DJUNAIDA KOMALA RADEN (AHLI WARIS ALM. NAWAWI KOMALA RADEN)
Terbanding/Penggugat : MUH. YASIN KOMALA RADEN (AHLI WARIS ALM. NAWAWI KOMALA RADEN)
Terbanding/Penggugat : MUHSIN KOMALA RADEN (AHLI WARIS ALM. NAWAWI KOMALA RADEN)
Turut Terbanding/Tergugat : RAHMA KOMALA RADEN
Turut Terbanding/Tergugat : MOHAMMAD NASIR (AHLI WARIS ALM. MOSE)
Turut Terbanding/Tergugat : NURMALA MOSE (AHLI WARIS ALM. MOSE)
Turut Terbanding/Tergugat : NI
84 — 48
Rostalin; Menyatakan bahwa obyek perkara dengan ukuran panjang 27 M danlebar 12 M dengan batasSebelah Utara berbatas dengan Tanah/kintal Hi Rajab;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi Julan/Hi.Siti Madaripat;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya (saluran air/got); Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi Komala Raden;Adalah milik Almarhum H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannyadengan Almarhum. Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh paraahli Menyatakan...
30 — 12
Rostalin; Menyatakan bahwa obyek perkara dengan ukuran panjang 27 M danlebar 12 M dengan batasSebelah Utara berbatas dengan Tanah/kintal Hi Rajab;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hi Julan/Hi.Siti Madaripat;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya (saluran air/got);Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nawawi Komala Raden;Adalah milik Almarhum H. Anwar Komala Raden dalam perkawinannyadengan Almarhum. Rostalin yang belum pernah dibagi waris oleh paraahli Menyatakan...