Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 514/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Oktober 2016 — ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON.
385
  • Menyatakan Terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON.
    oa fF wry >PUTUSANNomor 514/Pid.B/2016/PNTbt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON.Tebing Tinggi ;21 Tahun / 12 Januari 1995 ;Laklaki ;Indonesia ;Kampung Turi Gang Medrasah Kelurahan
    Menyatakan terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON terbukii secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana diaturdan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana dalam surat dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBONdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diaiukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa dia terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO ALIAS OBON padahari Senin
    identitasnya dalam persidangan, diperoleh faktabahwa Terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama denganyang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehinggaMaielis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atlas maka Mjels Hakimberpendapat unsur Barang siapa telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa ZOUZOU RIZZARDI ROSTALINO alias OBON, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama: 1 (satu) Tahun;3.
Register : 22-11-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 303/Pid.B/2018/PN Tbt
Tanggal 31 Januari 2019 —
2.GILBETH ABIET NEGO, SH
Terdakwa:
1.INTAN SARI JUWITA SARAGIH alias JUWITA BINTI MUHAMMAD YUSUF SARAGIH
2.YOSSI ENDAH ASTRID alias YOSSI BINTI SYAFRI ROSTALINO
9310

  • 2.GILBETH ABIET NEGO, SH
    Terdakwa:
    1.INTAN SARI JUWITA SARAGIH alias JUWITA BINTI MUHAMMAD YUSUF SARAGIH
    2.YOSSI ENDAH ASTRID alias YOSSI BINTI SYAFRI ROSTALINO