Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 1421 /PID/B/2014 /PN.BDG
Tanggal 5 Februari 2015 — KONDATI alias KOKOY Binti RUHIZAT (alm)
345
  • M E N G A D I L I : - Menyatakan, Terdakwa KONDATI alias KOKOY Binti RUHIZAT (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN DILAKUKAN SECARA BERLANJUT - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( Tiga ) Tahun ; - Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;- Menetapkan
    KONDATI alias KOKOY Binti RUHIZAT (alm)
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA66PENGADILAN NEGERI KLs.JA Khusus BANDUNG, yang memeriksa danmengadili perkara perkara Pidana secara Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkanPutusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama : KONDATI alias KOKOY Binti RUHIZAT (alm)Tempat Lahir : JakartaUmur/Tanggal.lahir : 56 Tahun/31 Desember 1957Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl.Terusan Dursasana Rt.10/05 BandungAgama : IslamPekerjaan :
    KOKOY Binti RUHIZAT (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secaraberlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana junctoPasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    Kokoy Binti Ruhizat (Alm) pada tanggal 28 Juli 2011sampai dengan tanggal 27 Mei 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julitahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Terusan DursasanaRt. 010, Rw. 005, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKelas IA Bandung, dengan maksud
    Kokoy Binti Ruhizat (Alm) pada tanggal 28 Juli 2011sampai dengan tanggal 27 Mei 2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julitahun 2011 sampai dengan bulan Mei tahun 2013 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2011 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Terusan DursasanaRt. 010, Rw. 005, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, atau setidak9tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKelas IA Bandung, dengan
    KOKOY Binti RUHIZAT (Alm)telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :30Bahwa benar terdakwa telah diperiksa oleh Penyidik Polri dan keterangan dalam BAPtersebut adalah benar ;Bahwa terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untukmemberikan keterangan yang sebenarnya.Bahwa benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapanyang kemudian diketahui oleh Saksi Korban CAHYA CITRA DEWI pada hari Selasatanggal 09 Juli 2013 sekitar jam 10.00