Ditemukan 1 data
24 — 4
Menyatakan Terdakwa Deni Junaedi Bin Nono Rukamsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.; 3. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5.
Deni Junaidi Bin Nono Rukamsa sebagai Terdakwa
Nama lengkap : Deni Junaidi Bin Nono Rukamsa ;2. Tempat lahir : Sumedang;3. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 05 Maret 1982 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Dsn. Tanjung Rt. 02/03 Desa Nanjungwangi Kec.Surian Kabupaten Sumedang ;7. Agama : Islam;oo. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
;Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalah terdakwa Deni Junaidi BinNono Rukamsa.
Sumedang telah terjadi pemukulan yang dilakukan olehterdakwa Deni Junaidi Bin Nono Rukamsa terhadap saksi korban Ade Suryamansebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka/wajah.;Bahwa saksi pada saat kejadian mendapatkan berada ditempat tapi saksi tidakmelihat pemukulan tersebut hanya mendengar ada keributan di balai desa.
Sumedang telah terjadi pemukulan yang dilakukan olehterdakwa Deni Junaidi Bin Nono Rukamsa terhadap saksi korban Ade Suryamansebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka/wajah.
Sumedang telah terjadi pemukulan yang dilakukan olehterdakwa Deni Junaidi Bin Nono Rukamsa terhadap saksi korban Ade Suryamansebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka/wajah.;Bahwa saksi mengetahui adanya keributan dan pemukulan terhadap saksi korbantapi saksi tidak melihat.