Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RUSIMON P. Alias SIMON Bin LA ODE PONDELE
11 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rusimon P alias Simon Bin La Ode Pondele, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan :--------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
RUSIMON P. Alias SIMON Bin LA ODE PONDELE
163 — 38
Bahwa saksi mengenali kwitansi dan Surat pernyataan yang dibuatTerdakwa di rumah orang tuanya terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi,La Ode Salimu, Rusimon, Subagio dan Waode Taini; Bahwa uang yang saksi serahkan kepada Terdakwa, diperoleh dari hasilpinjaman dan uang tersebut berbunga dari uang pokoknya; Bahwa saksi menyerahkan dana tersebut seperti yang diuraikan diatassecera bertahap dengan perincian bertahap dengan melalui transfer bankyaitu:1.Saksi serahkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta