Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 54/G/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 September 2022 — Penggugat:
1.RUDI HERIYADI
2.ARIS WAHJUDI SANTOSO, S.H., M.H.
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Tergugat II Intervensi:
LIM MUI TIENG
271120
  • Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10053 (seb)/Kelurahan Lontar; Tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012; Nama Pemohon: FRANKIE S.SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI; Luas Tanah: 1.250 m2; dengan alas hak: Bekas Hak Guna Bangunan No. 2111/Kelurahan Pradah Kalikendal;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
    1. Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10051/Kelurahan Lontar, tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012, Nama Pemohon : FRANKIE S.
      PT DARMO PERMAI, Luas Tanah : 1.250 m2, dengan alas hak : Bekas Hak Guna Bangunan No. 2112/Kelurahan Pradah Kalikendal;
    2. Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10053 (seb)/Kelurahan Lontar; Tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012; Nama Pemohon: FRANKIE S.SANJOTO q.q.
Putus : 13-11-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/TUN/2012
Tanggal 13 Nopember 2012 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG, DK vs PT. HASIL KARYA KITA BERSAMA
5442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Way Halim Permai/ Tommy S.Sanjoto) yaitu pada T3 dan T4, dimana T23 milik Penggugat tercantum eksHGB Nomor 25/KD, dan eks HGB Nomor 26/KD sedangkan milik saksi (PT.Way Halim Permai/Tommy S.
    Way Halim Permai yang diwakili oleh Tommy S.Sanjoto dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 17 November2011, terhadap isi surat Pernyataan Pelepasan Hak Keperdataan Atas Tanahtanggal 23 Juli 2009 tersebut telah diubah oleh pihak Penggugat, yang pada saatpenandatanganan antara pihak PT. Way Halim Permai dengan pihak PT.
Putus : 18-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 PK/Pdt/2017
Tanggal 18 Desember 2017 — PT WAY HALIM PERMAI, DKK VS MINTARDI HALIM, DKK
12790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT WAY HALIM PERMAI, berkedudukan di Jalan Griya UtamaNomor 1 Way Halim, Bandar Lampung, diwakili oleh Tommy S.Sanjoto, selaku Direktur Utama PT Way Halim;2. PT MEDIA SAKTI M, berkedudukan di Gedung Intiland Tower4" FL, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat 10220, diwakilioleh Eko Cahyono, S.E., bertempat tinggal di Gudang PeluruRaya Blok B.I/5, Kebon Baru, Tebet;3.