Ditemukan 2 data
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
PIUSA SABUDEN Alias BUDEN Anak Dari PETRUS PEE Alm
25 — 5
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa Piusa Sabuden Alisa Buden Anak Dari Petrus Pee (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPenuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
PIUSA SABUDEN Alias BUDEN Anak Dari PETRUS PEE Alm
HALIMAH
27 — 5
Saksi SABUDEN Bahwa benar, saksi kenal dengan pemohon, ia bernama HALIMAH Bahwa benar, saksi tahu, sesuai dengan Akta Kelahiran, eKTP, KK dan ,Paspor, Berita Pemeriksaan Dokumen Calon Jemaah Haji Tahun1440/2018 M, Surat Keterangan dari Kepala Desa Karang Penang yangdimiliki Pemohon bahwa Pemohon lahir di Sampang pada tanggal 24Juni 1980 atas nama HALIMAH Bahwa benar, maksud dan tujuaan Pemohon mengajukan permohonanpenetapan Pembetulan Identitas Nama, tempat tanggal lahir dan alamatadalah untuk berangkat