Ditemukan 4 data
11 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon I dan nama orang tuanya yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 691/51/VI/VI/2011 tertanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, semula bernama SADDELI Bin MUHAMMAD SYAHRIL , menjadi SADDLI Bin MUHAMMAD SACHRIEL;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama
melangsungkan pernikahan Pada Tanggal 08Juni 2011 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Akta nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan ProvinsiKalimantan Timur sebagaimana dalam kutipan Akta Nikah Nomor:691/51/V1/2011 Tertanggal 13 Juni 2011;Bahwa setelah pernikahan dan menerima kutipan Akta Nikah Nomor:691/51/V1/2011 Tertanggal 13 Juni 2011 oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan tersebut telah terdapatkesalahan pada penulisan nama Pemohon yaitu SADDELI
BinMUHAMMAD SYAHRIL;Bahwa penulisan nama Pemohon yang benar yaitu tertulis pada aktakelahiran nomor: 1754/1993 Tertanggal 10 Desember 19931754/1993Tertanggal 10 Desember 1993 milik Pemohon adalah SADDLI BinMUHAMMAD SACHRIEL;Bahwa untuk memudahkan para Pemohon dalam pengurusan perbaikanadministrasi yaitu Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akta Kelahiran anak sertakeperluankeperluan administrasi lainya dikemudian hari maka dengan inipara Pemohon mengajukan Pemohonan ini yaitu merubah penulisan namaPemohon yaitu SADDELI
IlBalikpapan Nomor 1754,1993 bertanggal 10 Desember 1993 dimana namaasal Pemohon yang sebenarnya adalah SADDLI Bin MUHAMMADSACHRIEL, lahir di Balikpapan 28 Juni 1993, sedangkan di dalam Kutipan AktaNikah (bukti P.1) tertulis SADDELI Bin MUHAMMAD SYAHRIL, Lahir diBalikpapan, 28 Juni 1993;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonanya, paraPemohon telah mengajukan bukti tertulis bertanda P.1, dan P.2, kedua buktitersebut merupakan akta autentik sehingga mempunyai kekuatan hukummengikat, oleh
Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon dan nama orangtuanya yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 691/51/VI/V1I/2011tertanggal 13 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaBalikpapan Selatan, Kota Balikpapan, semula bernama SADDELI BinMUHAMMAD SYAHRIL , menjadi SADDLI Bin MUHAMMAD SACHRIEL;3.
27 — 4
Allen Saddeli telah menikahkembali dan mempunyai anak dari pernikahan tersebut dan keluargaSdr.
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Khostolani
60 — 39
07/AD/V/2018kepada Saksi Saddeli alias Celi alamat Jl.Mayjen. Soetoyo RT.39, Kel. Klandasan llir,Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapanseharga Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah) secara tunai di Lobby kantorBank MandiriJl. Jend Sudirman No. 71, Kel.Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, KotaBalikpapan dengan perantara Saksi Kisman.k.
Bahwa Saksi tidak pernah membuang pelatnomor KT 2883 YP di tempat sampah maupun di tempatlain.Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwamembenarkan seluruhnya.Hal 58 dari 138 hal Putusan Nomor 32K/PM I07/AD/V/2018Saksi22 :Nama lengkap : Saddeli alias CeliPekerjaan : WiraswastaTempat/tgl lahir : Balikpapan, 26 Juni 1993Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan: IndonesiaAgama : IslamTempat tinggal : JI. Mayjen Soetoyo RT.39 No.9 Kel.Klandasan llir Kec.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober2017 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa menjualsepeda motor Honda Vario warna Putih Tanpa Nopolkepada Saksi Saddeli alias Celi alamat JI. Mayjen.Soetoyo RT.39, Kel. Klandasan llir, Kec. BalikpapanSelatan, Kota Balikpapan seharga Rp. 2.500.000,(duajuta lima ratus ribu rupiah) secara tunai di Lobby kantorBank MandiriJl. Jend Sudirman No. 71, Kel. KlandasanUlu, Kec.
Balikpapan Kotasetelah itu Saya membuatkan kuncinya pada ahli kuncisetelah kuncinya dan selanjutnya sepeda motortersebut pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa menjual sepedamotor Honda Vario warna Putih Tanpa Nopol kepadaSaksi Saddeli alias Celi alamat Jl. Mayjen. SoetoyoRT.39, Kel. Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Selatan,Kota Balikpapan seharga Rp. 2.500.000,(dua juta limaratus ribu rupiah) secara tunai di Lobby Kantor BankMandiriJl. Jend Sudirman No. 71, Kel.
DEDE SUTISNA, SH., MH
Terdakwa:
KOMARUDIN, S. Par Bin ISRO
337 — 48
Pengurus Koperasi Himpunan PengusahaPribumi Indonesia (KOHIPPI) yang bertindak sebagai Executing Agent makaanggota koperasi tersebut tidak berhak menerima Kredit Modal Kerja (KMK)dimaksud ;Menimbang , bahwa dengan tidak pernah ditetapkannya anggotakoperasi sebagai penerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh terdakwaHal 518 dari 508Putusan Perkara Nomor 20/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg.KOMARUDIN , S.Par. bin ISRO selaku Bendahara Koperasi yang bersamasama dengan saksi MUHAMMAD NURDIANSYAH bin DADANG SADDELI