Ditemukan 6 data
120 — 90
YANTO AL MUDJIANTO) terhadap Penggugat (ERIE OCKTARANNY Binti SADERI A SAIRIE);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 667000,- (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
12 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhamat Sumianto bin Mistar ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Anisa Wahyu Sartika binti Saderi ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
Sudarsih
52 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Suwarto Bin Saderi(alm) telah meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2003 dikarenakan kecelakaan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini sebagaimana dimaksud diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Barat dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan
7 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhamad Sahroni bin Sulaeman ) terhadap Penggugat (Hanifah binti Saderi );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya
27 — 3
Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2013- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario 125- 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam merk HondaDikembalikan kepada saksi korban Selamet bin Saderi.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
20 — 20
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa:
2.1. Saderi bin Asran (saudara laki-laki kandung);
2.2. Misrani bin Asran (saudara laki-laki kandung);
2.3. Yati binti Asran (saudara perempuan kandung);
2.4. Jamani bin Asran (saudara laki-laki kandung);
2.5.