Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2023 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 676/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
233
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (IR ARIEF BUDIARTO BIN KRESNO SADJIPTO) terhadap Penggugat (ARTIMAH BINTI ROPINGI RATMAN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 440000,- ( empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 04-06-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 55-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2018
Tanggal 4 Juli 2018 — MUHAMMAD ARIS Sertu NRP 21050222771284;
6321
  • Dalam hal ini,menurut Sadjipto Rahardjo, Hakim yang tidak menerapkan hukumsebagaimana mestinya atau melanggar hukum, yang salah satunyakesalahan atau kekeliruan merapkan hukum.Bahwa setelah Penasihat Hukum Terdakwa mempelajari rumusandan unsurunsur dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kKemudian dihubungkan denganfaktafakta yang terungkap di persidangan Yudex Facti, maka adabeberapa hal yang tidak sependapat dengan apa yang telah disampaikan keberatan terhadap
Author : Ahmad Fikri Assegaf (Penulis); Imam Nasima (Editor); Miko S Ginting (Peneliti); Eryanto Nugroho; M Nur Sholikin; Betari Octavia (Asisten Peneliti); Mir'atul Latifah (Asisten Peneliti); Normand Edwin (Asisten Peneliti); Putri Bilqish (Asisten Peneliti); Ryand Armilis (Asisten Peneliti);
Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku
66403372
  • Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, ... [Selengkapnya]
  • Asas keseimbangan sebagai asas yuridikal,artinya asas keseimbangan dapat dipahamisebagai asas yang layak atau adil danselanjutnya diterima sebagai landasanketerikatan yuridikal dalam hukum kontrakIndonesia.Sadjipto Rahardjo1 berpendapat bahwapendekatan perjanjian dari sebuah teori 69 Ibid, hal 508.70 Herlien Budiono dalam Agus Yudha Hernoko, HukumPerjanjian: Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008, hal 29.71 Sadjipto Rahardjo, imu Hukum, Bandung: Mandar
    Lindawaty Sewu, Aspek Hukum Perjanjian Baku dan PosisiBerimbang Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba, DisertasiUntuk Mendapatkan Gelar Doktor IImu Hukum, ProgramPascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.Ridwan Khairandy, /Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak,Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003.Rosa Agustina, dkk, Hukum Perikatan (Law of Obligations),Denpasar: Pustaka Larangan, 2012.Sadjipto Rahardjo, imu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1985,hal 87.Salim HS, Hukum
Author : Chandra M Hamzah (Penulis); Hasril Hertanto (Editor); Giri Ahmad Taufik (Peneliti); Gita Putri Damayana (Peneliti); Gusnandi Arief Haliadi (Asisten Peneliti);
Bukti Permulaan yang Cukup
59903251
  • Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]
  • Asas keseimbangan sebagai asas yuridikal,artinya asas keseimbangan dapat dipahamisebagai asas yang layak atau adil danselanjutnya diterima sebagai landasanketerikatan yuridikal dalam hukum kontrakIndonesia.Sadjipto Rahardjo1 berpendapat bahwapendekatan perjanjian dari sebuah teori 69 Ibid, hal 508.70 Herlien Budiono dalam Agus Yudha Hernoko, HukumPerjanjian: Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2008, hal 29.71 Sadjipto Rahardjo, imu Hukum, Bandung: Mandar
    Lindawaty Sewu, Aspek Hukum Perjanjian Baku dan PosisiBerimbang Para Pihak Dalam Perjanjian Waralaba, DisertasiUntuk Mendapatkan Gelar Doktor IImu Hukum, ProgramPascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.Ridwan Khairandy, /Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak,Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003.Rosa Agustina, dkk, Hukum Perikatan (Law of Obligations),Denpasar: Pustaka Larangan, 2012.Sadjipto Rahardjo, imu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1985,hal 87.Salim HS, Hukum