Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 231/Pid.B/2023/PN Klk
Tanggal 10 Januari 2024 —
Terdakwa:
WAYAN SULASE anak dari MADE SADREH
2812
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Wayan Sulase Anak Dari Made Sadreh tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    WAYAN SULASE anak dari MADE SADREH