Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1950/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PRATHOMO SURYO SUMARYONO, SH
Terdakwa:
RYAN SANDY ALS ATUK BIN SADULANA
515
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RYAN SANDY alias ATUK Bin SADULANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RYAN SANDY alias ATUK Bin SADULANAdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    PRATHOMO SURYO SUMARYONO, SH
    Terdakwa:
    RYAN SANDY ALS ATUK BIN SADULANA
    Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Ryan Sandy als Atuk Bin Sadulana ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2019 sampai dengan tanggal 14Oktober 2019Terdakwa Ryan Sandy als Atuk Bin Sadulana ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2019sampai dengan tanggal 23 November 2019Terdakwa Ryan Sandy als Atuk Bin Sadulana ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 10Desember 2019Terdakwa Ryan Sandy als Atuk Bin Sadulana ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Desember 2019 sampai dengantanggal 1 Januari 2020Terdakwa Ryan Sandy als Atuk Bin Sadulana ditahan dalam tahanan rutan oleh:5.
    BrtSetelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada Tuntutannya ;Setelahn mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap padaPembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primatr :Bahwa ia terdakwa RYAN SANDY Alias ATUK Bin SADULANA, padahari Senin tanggal 23 September 2019 sekira
    Dengan demikian Majelisberpendapat Terdakwa Ryan Sandy alias Atuk Bin Sadulana telah memenuhiunsur setiap orang pada unsur kesatu ini, namun terhadap kesalahannyaharuslah dibuktikan dengan unsurunsur berikutnya;Ad. 2 .
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RYAN SANDY aliasATUK Bin SADULANA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah) denganketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.