Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PA SELONG Nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12958
  • Saendin;

Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.1;

  1. Tanah pekarangan seluas 7 are (700 M2) yang terletak di Dusun Daya Rurung Timuk (Otak Desa), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara : Rumah A. Atin;
  • Sebelah Selatan : Rumah H. Ashar;
  • Sebelah Timur : Rumah A.
Register : 05-10-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 106/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pembanding/Tergugat I : Arsilah alias Amaq Tipa bin Linggasih alias Amaq Arsalim Diwakili Oleh : Dr. H. As'ad, SH., MH.,, dkk.
Terbanding/Penggugat I : Lemah alias Inaq Arsilah binti Amaq Artamah
Terbanding/Penggugat II : Mustim alias Amaq Iska bin Linggasih alias Amaq Arsalim
Terbanding/Penggugat III : Susanti binti Sarijudin
Turut Terbanding/Tergugat II : Amaq Karin bin Amaq Musaah
Turut Terbanding/Tergugat III : Amaq Geri bin Amaq Mincih
Turut Terbanding/Tergugat IV : Amaq Elpa bin H.Kamarudin
12445
  • Saendin;

4.2. Tanah pekarangan Objek Sengketa 5.2 seluas 7 are (700 M2) yang terletak di Dusun Daya Rurung Timuk (Otak Desa), Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara : Rumah A. Atin;
  • Sebelah Selatan : Rumah H. Ashar;
  • Sebelah Timur : Rumah A.