Ditemukan 2 data
220 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Ph.D bin SAHARJIUN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Prof. Dr. Drs. H. AULIA TASMAN, M.Sc Phd Bin SAHARJIUN Diwakili Oleh : Prof. Dr. Drs. H. AULIA TASMAN, M.Sc Phd Bin SAHARJIUN
179 — 29
., Ph.d bin SAHARJIUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Prof. Dr. Drs. H.
., Ph.d bin SAHARJIUN
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prof. Dr. Drs. H.
., Ph.d bin SAHARJIUN
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan